Jumat, 3 Oktober 2025

Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum Gratis

Program bantuan hukum gratis untuk warga Makasar akan diperkuat dengan menerbitkan peraturan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Program bantuan hukum gratis untuk warga Makasar akan diperkuat dengan menerbitkan peraturan daerah atau perda. Program ini berjalan di lima kecamatan di Makassar, yakni Mariso, Tamalate, Biringkanaya, Tamalanrea, dan Ujungtanah. Sasarannya adalah warga yang sulit mendapatkan akses untuk bantuan hukum.

“Insya Allah, program yang sudah berjalan sejak empat tahun ini akan kami tingkatkan kualitasnya dengan menerbitkan peraturan daerah. Ini juga seiring dengan upaya pembenahan   sisi kualitas
terhadap layanan bantuan hukum yang di berikan kepada masyarakat kecil,“ kata Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun saat Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis kerja sama Pemkot Makassar dengan Lembaga Bantuan Hukum Makassar serta TIFA Foundation di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jl Ir Sutami, Makassar, Kamis (11/10/2012).

Rencana pembentukan perda merupakan hasil rempuk dengan sejumlah stakeholder termasuk LBH Makassar yang selama ini menjadi mitra dalam pelaksanaan program ini.

“Perda ini akan menjadi dasar yang kuat dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 16. Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak ata perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi,“ katanya.

Dalam sosialisasi ini, hadir sejumlah narasumber, antara lain Direktur LBH Makassar Abd Aziz, perwakilan TIFA Foundation, Camat Biringkanaya Zukifli Nurdin, serta waga kecamatan Biringkanaya.
Kepala bagian Hukum Setda Kota Makassar, Apriadi menyebutkan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada warga yang bersoal terhadap hukum terkecuali untuk kejahatan pidana seperti narkoba, pembunuhan, serta pelecehan seksual.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved