Sopir Tuntut Angkutan Liar Ditertibkan
Sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Transportasi Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Transportasi Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di perbatasan Maros-Makassar, Senin (8/10/2012) siang.
Ratusan sopir ini bersama anggota Galak Sulsel, Organda Sulsel, DPC Organda Maros, KIPFA RI, MPH-RI Pena Rakyat menuntut beberapa hal diantaranya menegakkan UU No 22 Tahun 2009, menindak dengan tegas angkutan liar yang mengangkut penumpang atau melakukan kegiatan pelayanan umum ,padahal menggunakan plat hitam dan menuntut penertiban angkutan liar yang melewati jalur masuk sampai ke wilayah Mandai, Pannampu dan Tamalanrea.
"Kita minta ketegasan Dinas Perhubungan Provinsi terkait pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 1992 revisi tahun 2009 Pasal 35 mengenai kegiatan pengangkutan barang dan jasa hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan umum," tegas Jenderal Lapangan Galak Sulsel, Syahban Munawir.
Ia mengatakan masyarakat dari pemerhati transportasi juga kerap melaporkan hal itu kepada pihak terkait yaitu aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kenyataannya apa yang diharapkan tidak sesuai karena sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap penegakan undang-undang itu," jelasnya.
Baca Juga:
- Kasus Ijazah Palsu Rektor Unpal Lapor Polda
- Unsri Pernah Kebobolan Ijazah Palsu
- Besok, 1.203 CJH Kota Malang Diberangkatkan
- Minim Pendapatan, Istri Nelayan Ikut Melaut