Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri Wali Kota Salatiga Menangis Dituntut 7,5 Tahun

Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih langsung menitikkan air mata begitu mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Istri Wali Kota Salatiga Menangis Dituntut 7,5 Tahun
Tribun Jogja/Bakti Buwono
Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih langsung menitikkan air mata begitu mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (4/10/2012).

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih langsung menitikkan air mata begitu mendengar tuntutan 7,5 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (4/10/2012).

Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang merugikan negara Rp 12,228 miliar itu dituntut pidana kurungan tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

"Terdakwa juga harus mengganti sesuai kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp 12,228 miliar. Jika tidak mengembalikan dalam jangka satu bulan, maka harus menjalani pidana empat tahun," kata jaksa penuntut umum Slamet Margono dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dolman Sinaga.

Titik dianggap secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal subsider Pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Titik langsung terdiam beberapa menit di kursi terdakwa. Ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Titik masih duduk dan mengusap air mata. Setelah diajak beranjak oleh kuasa hukumnya, Dani Sriyanto, perempuan berjilbab dan berkemeja hitam bergaris itu langsung meninggalkan ruang sidang. Tidak mau berkomentar.

Titik Kirnaningsih yang berposisi sebagai Direktur PT Kuncup di Jl Merdeka Selatan III/9 Salatiga sebagai pelaksana pekerjaan jalan lingkar Selatan Kota Salatiga TA 2008 paket STA 1 + 800 s/d STA 8+350 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 602.2/663/2008.
Bersama kepala PU Saryono, pekerjaan jalan tersebut terindikasi menyebabkan keuangan negara sekitar Rp 12,228 miliar yang terdiri atas pekerjaan drainase yang kerugian negara sekitar Rp 200 juta, dan pekerjaan tanah yang mencapai Rp 12.026.520.922.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved