Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Gadis Ini Bisa Main Joker hingga Larut Malam

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Taneteriattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membekuk dua gadis belia serta seorang pria

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, BONE - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Taneteriattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membekuk dua gadis belia serta seorang pria dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto , Kelurahan Macege, Kecamatan Taneteriattang, Barat. Saat ditangkap, ketiganya tengah asik bermain judi joker, sekira pukul 23:30 Wita, Rabu (3/10/2012).

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang terganggu karena rumah kontrakan tersebut kerap digunakan sebagai tempat berjudi. Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan lalu membekuk dua perempuan Sandra (21) dan Nidar (20), serta Abd Rasyid (24). Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan satu set kartu joker serta uang taruhan senilai Rp 260.000.

"Ada warga yang melapor. Lalu kami gerebek dan ternyata memang kami dapapti mereka bermain judi," kata Aiptu Mallawing, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polsek Taneteraittang.

Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Meski demikian, para pelaku mengelak saat dituduh bermain judi. "Tidak hanya main-main saja. Kalau ada yang kalah dia harus beli rokok," kilah Sandra.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved