Gara-gara Burung Oknum Satpol PP Divonis 3 Bulan
Joko Hartanto (43), oknum PNS Satpol PP Kabupaten Tulangbawang dihukum tiga bulan penjara
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sempurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Joko Hartanto (43), oknum PNS Satpol PP Kabupaten Tulangbawang dihukum tiga bulan penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan kepada Andi Haris.
Ketua majelis hakim Itong Isnaini pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/10/2012) menyatakan Joko Prihartanto terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menghukum terdakwa Joko Hartanto dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar hakim Itong Isnaini.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan tidak ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan Joko sopan dalam persidangan. Atas vonis tersebut, Joko yang merupakan warga Perum Nirwana Regency, Gunung Sulah, Bandar Lampung menyatakan banding.
Perkara yang menimpa Joko berawal saat dirinya kehilangan seekor burung Murai kesayanganya pada 28 Oktober 2011. Lalu Joko menuduh Andi yang telah mencuri burung Murai miliknya.
Joko lalu menghubungi Andi untuk datang ke pos satpam perumahan tempat tinggal dirinya. Setelah Andi datang, Joko langsung marah-marah sambil menuding dirinya mencuri burung miliknya. Setelah terus didesak, namun Andi tetap tidak mengakui kalau dirinya yang mencuri, Joko lalu makin naik pitam.
Lalu Joko juga menyuruh sopirnya untuk mengambil pistol. Saat itu Joko juga sempat menampar pipi Andi.
Tidak lama kemudian datang Boni anggota Polsek Sukarame. Lalu Boni mengajak Joko dan Andu untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut diketahui yang mencuri burung milik Joko ternyata bukanlah Andi.