33 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Diadili
Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul tahun 2003-2004 yang melibatkan 33 mantan anggota dewan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul tahun 2003-2004 yang melibatkan 33 mantan anggota dewan dan sekretarisnya telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/9/2012).
Para terdakwa hadir ditemani kuasa hukum dan keluarganya. Suasana di pengadilan pun terlihat lebih ramai dibanding persidangan pada hari-hari sebelumnya. Pasalnya, selain para terdakwa dan keluarga yang menunggui, terlihat pula aparat kepolisian berjaga di lokasi.
Sesuai penjadwalannya, sidang itu digelar di dua ruang terpisah, terbagi dalam 6 berkas perkara. Meski demikian, dakwaan terhadap mereka yang terlibat sebenarnya sama, yaitu pasal 2 primer dan pasal 3 subsider UU No 31/1999, diperbarui menjadi UU No 20/2000 tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara panjang lebar di setiap persidangan tersebut. Sementara, para terdakwa, ada yang maju secara berkelompok 9 orang sesuai pemberkasannya, ada pula yang berdelapan, atau sendirian, tampak hanya diam duduk berjajar di depan hakim.
Meski beberapa memperlihatkan raut wajah tegang, namun ada pula yang mengaku tetap tenang. Seorang di antaranya mantan anggota DPRD yang pada periode sekarang ini menjabat Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo.
Dia bahkan bersedia buka mulut sejak sidang belum dimulai. Dia mengaku santai menghadapi sidang. Pasalnya, proses penganggaran yang kemudian menjeratnya dalam kasus tersebut sebenarnya adalah sah. "Saya merasa tidak korupsi," ungkap Ratno, sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (27/9/2012).
Ratno mengatakan bahwa pemberian tunjangan pada periode 2003/2004 memang tanpa kuitansi, tidak seperti sekarang yang harus dengan kuitansi. Pihaknya juga tidak memberikan kuitansi karena memang tidak diminta.
Sebab itu, dia merasa tidak pernah melanggar hukum. Selain, pada periode 2003/2004 waktu itu tidak pernah ada evaluasi terkait keberadaan kuitansi. Dia pun merasa kasus yang menjeratnya itu semata trend penegakan hukum.
"Kalau sampai dinyatakan bersalah saya pasti menempuh hingga kasasi. Saya juga sudah mengembalikan uang yang dimaksud, Rp 73 juta sesuai klaimnya," ujarnya.
Ratno menjalani sidang sesuai berkas perkara kedua No 08/Pidsus/2012/P.Tipikor YK. Selain Ratno, terdakwa lainnya adalah Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismardyanto, dan Irhas Imam Muhtar.
Sedangkan berkas perkara pertama No 07/Pidsus/2012/P.Tipikor YK, terdakwa Aris Purnomo menjalani sidang terpisah. Sidang dua berkas itu dipimpin majelis hakim M Nurzaman.
JPU Sigit Kristiyanto ditemui usai sidang menjelaskan, di antara para terdakwa, beberapa masih aktif sebagai anggota DPRD, antara lain Bambang Eko di Provinsi, Naomi dan Sukardi anggota DPRD Gunungkidul.
Secara keseluruhan, mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,056 miliar. Uang tersebut adalah anggaran yang sebenarnya untuk biaya perawatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan dan pembelian BBM serta pelumas, yang diberikan selama 2003 - 2004. Mereka menerimanya tanpat kuitansi. Dugaannya, penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukannya. (*)