Karena Dendam Syamsul dan Sani Bunuh Sang Bos
Polsekta Percut Seituan melakukan reka ulang kasus pembunuhan toke botet Husin (52), warga Jalan Palang Merah blok 4 P, yang dilakukan oleh
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Ari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsekta Percut Seituan melakukan reka ulang kasus pembunuhan toke botet Husin (52), warga Jalan Palang Merah blok 4 P, yang dilakukan oleh dua orang pekerjanya, Syamsul Bahri Pohan (21) dan Amlis Gosani Hasibuan Alias Sani (22). Reka ulang tersebut dilakukan di Desa Sei Rotan Dusun II Jalan Medan Batang Kuis, Rabu (19/9/2012).
"Rekonstruksi tadi dilakukan sebanyak 31 adegan, dan dilakukan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) agar segera diserahkan ke kejaksaan," ucap Kanit Reskrim AKP Faidir Chan.
Dalam rekonstruksi tersebut digambarkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi ketika Syamsul yang datang keg udang botot tersebut untuk menemui Sani yang tinggal disana.
Kedatangannya ke sana karena suasana lebaran sekaligus meminta kesediaan Sani agar menjadi walinya dalam pernikahan.
Namun ternyata korban juga sedang berada disana, dan menuduh Syamsul telah mencuri barang-barang miliknya. Tak terima dituduh, lalu keduanya Syamsul dan Sani terlibat pertengkaran mulut.
Kesal dengan sikap Husin, Syamsul pun menceritakannya kepada Sani dan mereka sepakat untuk melakukan pembunuhan kepada bos mereka itu. Selanjutnya karena kesediaan Sani untuk menjadinya sebagai wali nikah, Syamsul pun menjemputnya.
Saat selesai melangsungkan pernikahan, syamsul dan Sani kembali lagi membahas rencana mereka untuk membunuh Husin, rencana mereka ini dilangsungkan langsung di gudang botot tersebut. Karena sepakat, keduanya merencanakan mengambil sebuah balok kayu dan sebilah besi sepanjang masing-masing 1 meter untuk melancarkan aksinya.
Sabtu (25/8/2012) sekitar pukul 11.00 WIB, Husni datang ke gudang. Sebelumnya Syamsul dan Sani yang sudah berada disana dengan maksud membicarakan pekerjaan kepada Sani. Selanjutnya Sani dan Syamsul masuk kedalam kamar mengambil senjata yang telah mereka persiapkan, sedangkan Husin berdiri di depan pintu sambil menelpon seseorang.
Tanpa sepengetahuan Husin dari arah belakang Sani dan Syamsul melakukan pemukulan sebanyak 6 kali hingga Husni tersungkur telungkup. Tak ingin aksi mereka diketahui oleh orang lain, Sani pun menutup pintu dan mengambil sebuah tali karena Husin dilihat masih bernyawa.
Selanjutnya tali tersebut dililitkan ke leher korban, namun karena tangan mereka sakit oleh tali itu, Sani kembali masuk kedalam gudang mengambil obeng dan Syamsul mengambil sapu tangan lalu kembali menjerat leher korban yang berlangsung selama 20 menit dengan tak lupa mengambil dompet Husin yang berisi uang sebanyak Rp 240 ribu.
Saat korban telah tewas, mayat Husin pun diseret ke belakang untuk dimasukkan kedalam tempat penimbunan sampah, lalu mengambil ranting kayu serta goni untuk ditutupkan kepada jasad Husin sehingga tidak ada yang mengetahui.
Sedangkan untuk membuang barang bukti, jaket milik Husin pun mereka bakar di tempat pembakaran sampah yang ada disamping gudang, lalu pergi membawa sepeda motor korban jenis Supra X BK 3017 KJ yang langsung dijualnya kepada orang lain.
Selain pihak kepolisian, dan keluarga korban yang diwakili oleh kakak korban bernama A Cien, rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli yang dipimpin kepala oleh Frans A Tampubolon beserta dua orang anggotanya Allan serta Josep Cristian.
"Akibat perbuatannya tersebut Syamsul dan Sani terancam dengan Pasal 340 subs 339 lebih subsider 338 atau 365 ayat 4 KUH Pidana dengan ancaman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ucap faidir.