Jumat, 3 Oktober 2025

Pungutan Rp 500 Ribu Untuk Remidial Tes Sertifikasi Guru

Sejumlah guru di Kabupaten Garut mengeluhkan pungutan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta oleh oknum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pungutan Rp 500 Ribu Untuk Remidial Tes Sertifikasi Guru
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sejumlah guru di Kabupaten Garut mengeluhkan pungutan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Pungutan tersebut ditawarkan sebagai jaminan supaya guru yang mengikuti ujian sertifikasi ulang (remedial) ini bisa lulus.

Engkus (bukan nama sebenarnya), guru yang mengikuti ujian sertifikasi kedua, mengaku dipungut Rp 1 juta oleh oknum pegawai. Pungutan tersebut, tuturnya, sebagai biaya untuk meluluskan para guru supaya lulus dalam mengikuti ujian ulang setelah tidak lulus dalam sertifikasi sebelumnya yang juga dilaksanakan di Universitas Pasundan Bandung.

"Sepertinya pungutan ini wajib bagi guru yang mengikuti ujian ulang atau remedial. Katanya yang pungutnya dari Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan," kata Engkus, yang tidak ingin disebutkan sekolah tempatnya mengajar, Senin (17/9/2012).

Engkus mengatakan pemungutan tersebut dilakukan melalui dana pinjaman dari koperasi guru di kecamatannya. Dengan demikian, para guru yang dipungut tersebut harus mencicil untuk melunasinya melalui pemotongan gaji atau pembayaran lainnya.

Engkus mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut karena dia ingin lulus pada ujian kali ini setelah tidak lulus pada ujian sertifikasi pertama. Menurut Engkus, akan menjadi perhatian di antara guru lainnya jika tidak membayar pungutan.

Enur, juga bukan nama sebenarnya, guru lainnya, mengaku dipungut Rp 500 ribu. Menurut Enur, para pengawas Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan itu mengatakan pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kabupaten Garut.

"Katanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional supaya guru bisa lulus. Katanya hasil keputusannya sudah ditetapkan dan kami tidak bisa menolaknya," kata Enur.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahmud, mengatakan belum menerima laporan mengenai pungutan tersebut. Mahmud meminta para guru yang dipungut untuk segera melapor ke Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pada Dinas Kabupaten Garut.

"Kalau masalahnya dengan PMPTK, laporkan langsung dengan PMPTK. Akan sulit rasanya untuk menyelidiki kasus ini kalau tidak diketahui siapa yang memungutnya," kata Mahmud.

Kepala Bidang PMPTK, Riswanda, menegaskan tidak ada pungutan apa pun dalam ujian sertifikasi guru, apalagi sebagai syarat kelulusan. Bidangnya, kata Riswanda, tidak membutuhkan uang untuk kelulusan ujian para guru.

"Tidak, tidak, tidak ada pungutan seperti itu dari bidang kami. Pasti ada oknum yang mengaku dari dinas. Tapi kan belum jelas siapa yang melakukannya karena saya juga belum mendapat laporan itu langsung dari gurunya," kata Riswanda.

Jika laporan tersebut telah sampai padanya, Riswandi akan mengumpulkan para kepala UPTD untuk mendapat klarifikasi mengenai pungutan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved