Puluhan Guru di Ponorogo Keluhkan Pungli Kenaikan Golongan
Praktek ini berlaku sejak beberapa bulan kemarin," jelas guru yang tidak mau disebut namanya,
TRIBUNNEWS.COM,PONOROGO - Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengeluhkan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000 per tanda tangan setiap mengajukan syarat kenaikan golongan (pangkat).
Melalui syarat membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), para guru yang hendak mengujikan materi PTK-nya itu harus mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah (Kasek) dan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pemkab Ponorogo. Padahal, setiap mengajukan PTK ini, harus digandakan menjadi 5 bendel.
Dampaknya, setiap mengajukan karya ilmiah PTK untuk mendapatkan tanda tangan ini, kalangan guru yang hendak mengajukan kenaikan golongan harus mengeluarkan uang Rp 25.000. Para guru mengeluhkan uang pungli sebesar Rp 5.000 per tanda tangan PTK ini, karena tidak mengerti peruntukannya. Aksi penarikan itu, dilakukan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Padahal di era kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya tidak ada pungli syarat mendapatkan tanda tangan.
"Praktek ini berlaku sejak beberapa bulan kemarin," jelas guru yang tidak mau disebut namanya, Jumat (14/9/2012).
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo, Supeno saat dikonfirmasi mengaku belum tahu ada penarikan uang dalam tanda tangan PTK itu.
"Saya belum tahu. Nanti akan kami kroscek. Terima kasih informasinya nanti akan kami buat dasar melaksanakan kroscek," tandasnya.