Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Bandung Barat Akan Dilaporkan ke Polda

Dewan Pengurus Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komite Advokasi Indonesia (KAI) akan melaporkan Bupati Bandung

Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, PADALARANG - Dewan Pengurus Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komite Advokasi Indonesia (KAI) akan melaporkan Bupati Bandung Barat, Abubakar, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terkait dugaan penyelewengan dan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2011.

Ketua Dewan Pengurus Gerakan Nasional Penegak HAM, Khaidir, menyatakan, berdasarkan temuan dan hasil investigasi yang mereka lakukan selama beberapa bulan terakhir, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi oleh lembaga pemerintah dalam hal ini Pemkab Bandung Barat dalam penyaluran dana bantuan sosial/hibah tahun anggaran 2011.

"Kami sudah punya bukti-buktinya. Tidak bisa dibuka di sini. Nanti saja setelah kami lapor," kata Khaidir kepada wartawan di Padalarang, Rabu (12/9/2012).

Dikatakannya, Abubakar terindikasi kuat terlibat tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana hibah atau bantuan sosial itu dengan terbitnya surat permintaan laporan pertanggung jawaban sebagai bukti laporan penggunaan bantuan dana hibah kepada sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai penerima.

Namun pada kenyataannya, pihak-pihak yang menerima surat SPJ tersebut sama sekali tidak pernah menerima dana bantuan hibah atau bantuan sosial seperti yang dimaksud.

Untuk menguatkan dugaan tersebut, Khaidir mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti autentik terkait indikasi penyelewengan dana bansos tersebut.

Salah satunya, yaitu bukti surat SPJ yang dikirim Setda Pemkab Bandung Barat yang berisi permintaan untuk melaporkan penggunaan dana bansos tersebut.

Ia mengaku tidak habis pikir dan tidak mengerti jika Pemkab Bandung Barat beralasan bahwa terbitnya surat SPJ penggunaan dana bansos itu terjadi karena kesalahan administrasi.

"Secara logika, surat SPJ tersebut tidak mungkin akan terbit jika memang dana bansos tersebut belum dicairkan. Pertanyaannya, dana itu dicairkan oleh siapa? Sementara pihak-pihak yang mendapat surat SPJ seperti pengurus DKM tidak pernah menerima bantuan itu," jelasnya.

Selain data-data yang ditemukan di lapangan, menurut dia, berita-berita tentang dugaan penyelewengan bansos yang dilansir sejumlah media massa pun sangat membantu untuk menguatkan pelaporan.

"Bukti lainnya sudah disiapkan. Yang jelas berkasnya sudah siap. Kalau tidak ada halangan, Jumat ini akan kami serahkan ke Polda," tambah dia.

Selain terindikasi penyelewengan, kata dia, dalam kasus bansos itu pun Pemkab telah melakukan pembohongan publik serta mencemarkan nama baik pihak-pihak yang dituding sebagai penerima dana bansos.

Pasalnya, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada penerimanya sama sekali tidak diterima. Akibatnya, di masyarakat terjadi gesekan dan timbul fitnah.

"Kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan secara administrasi. Tapi harus diusut secara pidana karena telah memenuhi sejumlah unsur pidana," kata dia.

Bupati Bandung Barat, Abubakar, tak berkomentar banyak saat ditanya Tribun mengenai rencana Dewan Pengurus Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komite Advokasi Indonesia (KAI) yang akan melapokan dirinya ke Polda Jabar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved