Suap PON Riau
Rp 900 Juta Diberikan Cuma-cuma untuk Anggota DPRD Riau
Kepada Majelis Hakim terdakwa Rahmat mengaku uang Rp 900 juta yang akan diberikan ke anggota DPRD Riau itu adalah cuma-cuma dan tidak
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2009 dengan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan, Kamis (6/9/2012) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi yakni terdakwa Rahmat Syahputra, Sandi, Dasril dan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman.
Saksi pertama yang memberikan keterangannya adalah Rahmat Syahputra. Kepada Majelis Hakim terdakwa Rahmat mengaku uang Rp 900 juta yang akan diberikan ke anggota DPRD Riau itu adalah cuma-cuma dan tidak pinjaman.
Baca Juga:
- Petani Bawang Merah Terancam Gagal Panen
- PBB Makassar Daftar ke KPU
- ORI Klarifikasi Mandiri Soal Dana Nasabah Hilang
- Sri Sultan Halal Bi Halal di Kulonprogo