Rabu, 1 Oktober 2025

Suap PON Riau

Rp 900 Juta Diberikan Cuma-cuma untuk Anggota DPRD Riau

Kepada Majelis Hakim terdakwa Rahmat mengaku uang Rp 900 juta yang akan diberikan ke anggota DPRD Riau itu adalah cuma-cuma dan tidak

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2009 dengan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan, Kamis (6/9/2012) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi yakni terdakwa Rahmat Syahputra, Sandi, Dasril dan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman.

Saksi pertama yang memberikan keterangannya adalah Rahmat Syahputra. Kepada Majelis Hakim terdakwa Rahmat mengaku uang Rp 900 juta yang akan diberikan ke anggota DPRD Riau itu adalah cuma-cuma dan tidak pinjaman.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved