Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu Asal Medan
Tersangka DD (Dodik), warga Medan ini kami tangkap di depan Kantor PLN Jl Raya Dukuh Kupang, 18 Agustus silam

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Unit Reskoba Polda Jatim mengamankan Anvi Chandra (34), bandar sabu asal Medan saat menginap di sebuah kamar hotel kelas VIP di Sidoarjo. Dari tangan pria asal Sekip, Medan ini polisi mengamankan sabu seberat 107,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto menjelaskan Anvi membawa sabu ratusan gram tersebut dari Medan. Keberadaan tersangka ini berhasil tercium polisi, setelah anggotanya menangkap Dodik (25) lebih dulu.
"Tersangka DD (Dodik), warga Medan ini kami tangkap di depan Kantor PLN Jl Raya Dukuh Kupang, 18 Agustus silam. Dari tangannya kami amankan sabu seberat 50,77 gram," jelas Bambang di Mapolda Jatim, Jumat (31/8/2012) siang.
Bambang menjelaskan dalam penangkapan Dodik ini polisi sudah mencium ada sindikat asal Medan lain yang beraksi di Surabaya. Alasannya, Dodik menyimpan sabunya dengan sangat rapi.
Kala itu sabu yang nilainya mencapai Rp 50 juta itu disimpan Dodik dalam karton obat yang telah dilakban.
"Dalam pengakuan tersangka sabu ini akan diedarkan di Jawa Timur dan saat kami periksa, ternyata ada satu nama tersangka lagi berinisial AC yang turut dalam sindikat ini," terang Bambang.
Bambang mengatakan Anvi tertangkap saat menginap di Hotel berbintang kelas tiga di Sidoarjo. Dalam penggledahan di sana, polisi menemukan sabu di atap kamar dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 107,94 gram sabu.
"Saat itu anggota hampir terkecoh dengan korek yang dibuang tersangka, saat kami kami teliti di dalamnya juga ada sabu siap edar," terangnya.
Bambang mengklaim penangkapan sabu kali ini merupakan yang terbesar dalam sebulan ini. Dari dua tersangka ini polisi menyita sabu seberat 158 gram dengan nilai total Rp 500 juta.
Selain sabu ini, polisi juga menyita berbagai perangkat sabu, ponsel dan alat timbang elektrik.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis 112 dan 114 tentang narkotika. Keduanya juga terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan sabu ini dijual tersangka dalam paket hemat, yang nilainya Rp 400.000 - Rp 500.000 per 0,2 gram," pungkas Bambang.
Sumber : Surya
Reporter : Adrianus Adhi