Salim Bantah Tilep Ratusan Juta Dana Proyek Kemenag
Direktur CV Bila Utara Salim Rasyad yang diduga merupakan rekanan pada proyek pengadaan dan peralatan laboratorium di Kemenag Sulsel
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur CV Bila Utara Salim Rasyad yang diduga merupakan rekanan pada proyek pengadaan dan peralatan laboratorium di Kemenag Sulsel membantah keras ikut menilep dana blockgrant senilai Rp 300 juta.
Bantahan menerima dana proyek benilai ratusan juta tersebut diungkapkan langsung penasehat hukum tersangka Ais Amin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/8/2012).
Menurut Ais, Salim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sama sekali tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak Kemenag Sulsel perihal pengadaan peralatan laboratorium di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Bahkan pengacara tersangka ini, mengakui jika kliennya tidak memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek seperti terlibat sebagai rekanan atau kontraktor.
"Klien kami hanya penjual barang dan sama sekali tidak pernah mengikuti proses lelang atau tender dalam proyek yang beranggaran miliaran rupiah itu," tegas Ais mengaku kliennya diyakini tidak bersalah dalam kasus ini.
Selain membantah Salim menilep dana yang bernilai Rp 300 juta sebagaimana pemberitaan media, wanita bertubuh jangkung itu pun mengaku heran atas adanya rencana pengembalian apa yang menjadi temuan kejaksaan menyangkut timbulnya kerugian negara pada proyek yang dikelola Kemenag Sulsel 2007 silam.
Namun meski demikian, Salim melalui pengacaranya berencana dan bersedia mengembalikan sebagai dugaan kerugian negara mesti tersangka dinilai tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan barang sebagaimana pekerjaan kontraktor lainnya.
"Jumlah dana yang akan kami kembalikan ke Kejaksaan 3 September mendatang senilai Rp 159 juta lebih sebagaimana temuan kejaksaan yang diduga ikut dinikmati tersangka," terang Ais kepada Tribun Timur (Tribun Network).
Ais mengaku pengembalian itu bukan berarti kliennya bersalah melainkan hal itu masih perlu pembuktian yang kuat karena masih ada proses persidangan yang harus dilalui.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menegaskan Salim tersandung dalam kasus ini bahkan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat ikut menikmati hasil dugaan korupsi senilai Rp 159 juta lebih atas pekerjaan yang dilakukannya yakni mengadaan peralatan laboratorium di enam MTS di kabupaten/kota di Sulsel seperti di Belawa, Pinrang dan Sinjai.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 1 miliar lebih.
Sementara menyangkut soal terjadinya dugaan suap oleh para kontraktor kepada pejabat dan mantan pejabat di Kemenag Sulsel senilai Rp 700 juta.
Dugaan suap tersebut terbongkar setelah Direktur PT Milenia Perkara Tjipluk Sri Rejeki menyerahkan data transaksi pengiriman uang ke rekening pribadi pejabat dan mantan pejabat di Kemenag Sulsel dengan tujuan agar memuluskan proses pelaksaan pekerjaan para kontraktor yang memenangkan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dimintai tanggapannya secara terpisah, perihal keterlibatan Salim Rasyad dalam kasus itu, membenarkan jika tersangka merupakan salah satu rekanan yang diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp 159 juta.