Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Hentikan Anggaran KPUD Batu

Seperti kartu pemilih, surat suara, tinta, bantalan, serta membayar honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu mulai menunjukkan arogansinya untuk menghentikan anggaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Batu 2 Oktober nanti. Hal itu diputuskan tanpa ada alasan yang jelas dari anggota Banggar dalam forum hearing (denga pendapat).

Dengan sikap arogansi Banggar ini, KPUD Kota Batu harus siap-siap menjalankan coblosan Pemilihan Walikota (Pilwali) yang digelar 2 Oktober nanti tanpa anggaran dari pemerintah kota (Pemkot). Padahal, tahapan Pilwali yang paling banyak mengeluarkan anggaran adalah pada saat lelang losgistik.

Seperti kartu pemilih, surat suara, tinta, bantalan, serta membayar honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta PPK. Dan, pengeluaran paling besar adalah pada bulan September.

Keputusan DPRD tersebut ditetapkan setelah banggar memanggil secara mendadak tim anggaran dari Pemkot yang diketuai Sekkota Widodo, serta lima anggota KPUD. Hearing dimulai pukul 11.30 WIB atau molor satu setengah jam dari undanga jam 10.00 WIB.

Hearing ini hanya dihadiri delapan anggota. Ketua DPRD Suliadi dan Wakil Ketua Sugeng Hariono tidak hadir sehingga rapat akhirnya dipimpin oleh Simon Purwoali. Padahal, KPUD menerima surat undangan ditandatangi Suliadi tanpa stempel dewan dan baru diterima Senin petang (13/8/2012).

Anggota Banggar, Wito Argo berdalih, penghentian anggaran itu karena KPUD tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan pada termin I sebesar Rp 4,5 miliar. Ketika rapat, mereka tidak membawa laporan dan tidak bisa disajikan.

"Ini seperti BWR (Batu Wisata Resources, BUMD) yang tidak bisa melaporkan penggunaan uangnya akhirnya kami hentikan. Dan sama dengan KPUD," dalih Wito usai rapat.

"Semua anggota Dewan mengamini untuk pencairan anggaran ke KPUD dihentikan dulu sampai bisa menyelesaikan laporan keuangannya. Dan laporan itu harus disampaikan kepada Walikota (Eddy Rumpoko) serta DPRD," katanya.

Forum rapat dilakukan oleh anggota Banggar, Komisi A, Komisi B dan mayoritas adalah pimpinan partai pendukung Eddy Rumpoko-dicoret karena tak surat keterangan sekolah SMP Taman Siswa-nya tidak diakui pihak sekolah. Mereka adalah Simon Purwoali (PDIP), Wito Argo (PDIP), Sugeng Minto Basuki (PAN), Sunardhi (PD), Heli Suyanto, Harry Purwanto (PKPB). Seperti diketahui, pengusung Eddy adalah partai mayoritas pemilik kursi di DPRD.

Bagaimana jika eksekutif mencairkan anggaran tersebut? Wito menyatakan, 'Saya yakin (perbuatan) itu tidak benar, dan tidak bakal dicairkan," katanya dengan optimistis.

Seperti sudah sepakat, dalam hearing itu, anggota Banggar mempertanyakan isi NPHD. Utamanya terkait mekanisme pertanggungjawabannya. Karena NPHD menggunakan dasar Permendagri 44/2007 dan Permendagri 57/2009 tentang Hibah Anggaran Pilkada.

Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti menyatakan dengan penggunaan Permendagri di atas, maka hibah Pilkada termasuk hibah putus. Artinya, penggunaan dana hibah tersebut bergantung pada KPU sebagai penerima hibah dan pertanggungjawabannya dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai.

Hal ini berbeda jika menggunakan dasar Permendagri 32/2011, dimana dalam proses pemeriksaan pertanggungjawaban harus melalui inspektorat dan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.

Isi perjanjian ini dinilai tidak tepat, Banggar akhirnya memutuskan bahwa pemberian dana hibah ke KPUD sama seperti hibah pada umumnya. Sehingga dewan berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah itu, karena anggaran KPUD juga bersumber dari APBD.

Karena itu, DPRD meminta agar KPUD menyerahkan SPJ ke anggota Banggar. Atas permintaan tersebut, KPUD meminta agar dewan meluncurkan surat permintaan. Permintaan Bagyo ini pun langsung ditolak anggta banggar. Karena tidak ada kata sepakat, Banggar pun merekomendasikan menghentikan anggaran.

Banggar juga menuding anggota KPUD tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran hibah Pilwali yang telah dicairkan sebesar Rp 4,5 milyar pada tahap I.

“Urusan SPJ itu kan urusan antara KPU dengan Bagian Keuangan sesuai penatausahaan pertanggungjawaban keuangan,” ucap Supriyanto, anggota KPUD.

Terkait penghentian anggaran ini, KPUD memilih untuk membuat laporan kronologi pencalonan hingga munculnya rekomendasi penghentian anggaran pilwali kepada Depdagri, KPU Pusat, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi dan Gubernur Jatim.

Sesuai SK Walikota Batu, bahwa proses pencairan anggaran hibah Pilwali dilakukan melalui verifikasi atas SPJ penggunaan anggaran Pilwali oleh Kantor Kesbang Linmas. Berdasarkan laporan SPJ yang dikirim per 1 Juli lalu anggaran Pilkada yang terserap mencapai Rp 1,8 milyar. Sementara hingga sekarang total anggaran terserap mencapai Rp 2,3 milyar.

Menurut Sekretaris KPUD Titok Wisabahadi, proses pencairan anggaran tersebut sudah ditempuh, bahkan sudah mendapat verifikasi oleh Kepala Kantor Kesbang Linmas. KPU telah menyerahkan foto copy SPJ ke Bagian Keuangan, sedangkan SPJ yang asli masih dipegang KPUD.

Dari pencairan termin I sebesar Rp 4,5 milyar, anggaran KPUD yang masih tersimpan di rekening koran bank Jatim yaitu sebesar Rp 2,6 milyar. KPUD berharap sisa anggaran Rp 3 milyar untuk termin II bisa segera dicairkan karena pengeluaran KPUD pada bulan September hingga Oktober sangat besar. Utamanya terkait dengan pembayaran honor KPPS di 399 TPS sekitar Rp 1 miliar, pengadaan logistik dan bantuan pendirian TPS di atas Rp 2 miliar.

Sementara itu, ketika hearing berlangsung, puluhan pendukun Eddy menggelar unjuk rasa atas ketidakpuasannya terhadap keputusan KPUD. Mereka berteriak-teriak mengumbar hujatan. Sebagian pengunjuk rasa lainnya memasang kain sepanjang 50 meter berisi tanda tangan dukungan kepada Eddy. Pada saat menggelar aksi tanda tangan kemarin, sebagian besar Anak-Anak sekolah yang dipaksa membubuhkan tanda tangan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved