Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Pemerkosaan di Taksi Gelap Terancam 12 Tahun Penjara

Lima tersangka terpidana kasus perampokan, pemerasan, dan perkosaan dengan modus taksi gelap yang dilakukan Jedrianto Kantohe alias Opo

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Manado, Susanty Otodu

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Lima tersangka terpidana kasus perampokan, pemerasan, dan perkosaan dengan modus taksi gelap yang dilakukan Jedrianto Kantohe alias Opo, Herianto Likuayang alias Anto, Yeheskiel Rompis alias Riskiel, Amos Tinungki, dan Jerry Daud terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas mengatakan jeratan hukuman yang dilakukan oleh Opo Cs tertuang dalam kitab KUHP pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat 2 poin ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang dilakukan secara bersama-sama minimal dua orang atau lebih.

"Kedua pasal tersebut (pasal 285 dan 365 KUHP) ancamannya 12 tahun penjara. Mereka juga terjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 karena ditemukan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas pada Tribun Manado (Tribun Network), Selasa (7/8/2012).

Hingga saat ini kelima tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Minut. Sebab aksi kejahatan yang dilakukan Opo Cs telah memakan dua korban yakni KM yang bekerja sebagai pegawai bank dan FM ibu rumah tangga.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved