Tuntut Kontrak Politik, Ryaas Rasyid Sarankan Demo
- Pakar otonomi daerah Prof Dr M Ryaas Rasyid MA menyarankan dilakukan tuntutan secara terbuka melalui demonstrasi, untuk memaksa
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Pakar otonomi daerah Prof Dr M Ryaas Rasyid MA menyarankan dilakukan tuntutan secara terbuka melalui demonstrasi, untuk memaksa Bupati Nunukan Basri menaati kontrak politik yang telah dibuatnya. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi itu menjawab pertanyaan tribunkaltim.co.id, soal aksi yang dilakukan sekelompok warga Nunukan termasuk mahasiswa yang menuntut Bupati Nunukan agar melaksanakan kontrak politiknya pada Pemilukada Nunukan 2011 lalu.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Persatuan Nasional 2000-2001 itu mengatakan, pada dasarnya kontrak politik itu tidak mengikat secara legal.
“Itu ikatan politik dan etika yang tetap harus dihormati oleh para pihak dan dijalankan oleh KDH (kepala daerah),” ujar Menteri Negara OTDA 1999-2000 itu melalui pesan singkatnya kepada tribunkaltim.co.id.
Rektor IIP 1995-1998 itu mengatakan, kontrak politik Basri tidak bisa digugat di pengadilan secara perdata maupun pidana. Sehingga satu-satunya cara agar Bupati menaatinya yakni dengan menuntut terbuka secara politik.
“Melalui demo, forum dialog publik atau pemasangan spanduk-spanduk yang banyak di ruang publik,” ujarnya.
Tak juga merasakan angin perubahan seperti yang dijanjikan saat kampanye, sekelompok warga Nunukan yang menamakan Gerakan Masyarakat Kabupaten Nunukan Menggugat maupun mahasiswa menuntut agar Bupati Nunukan melaksanakan janji kampanyenya seperti tertuang dalam kontrak politik.
Saat Pemilukada Nunukan 2011 lalu, Basri yang berpasangan dengan Hajjah Asmah Gani menangatangani kontrak politik dengan warga di setiap kecamatan. Di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, Basri-Asmah gani berjanji akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, pengadaan listrik di Kecamatan Nunukan (tenaga gas/batu bara), gratis akte kelahiran, KTP dan tunjangan kematian, mengembalikan proses TKI ke Kabupaten Nunukan, memberantas korupsi kolusi dan nepotisme,pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat (hasil Musrenbang), penerimaan CPNS yang memprioritaskan anak kelahiran Nunukan, memberikan bantuan modal kerja kepada pedagang pasar, pedagang kaki lima, petani, pekebun dan nelayan, memperbaiki mutu dan infrastruktur pendidikan yang baik di jenjang SD, SMP dan SMA serta menaikkan bantuan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa se- Kabupaten Nunukan, menaikkan pendapatan Ketua RT, Kepala Desa, Guru dan PNS, menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, setiap investor yang masuk ke Nunukan mengutamakan tenaga kerja masyarakat Kabupaten Nunukan, jaminan kesehatan yang baik bagi masyarakat, memberikan bantuan rumah ibadah kepada semua pemeluk agama serta menjamin keamanan pencarian nafkah di laut, sungai maupun darat.