Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Bekingi Pemalsuan BPKB

Secara tidak langsung S berperan untuk menyakinkan dua tersangka lain kalau BPKB yang mereka terima

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Aiptu Suryoto, anggota Polisi di wilayah Polres Lumajang ternyata  membekingi sindikat pemalsuan BPKB di Jawa Timur.

Dia kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan Aiptu Suryoto berperan sebagai perantara pemberian BPKB palsu pada tiga tersangka ini.

"Secara tidak langsung  S berperan untuk menyakinkan dua tersangka lain kalau BPKB yang mereka terima adalah asli," sebut Hilman di Mapolda Jatim, Kamis (26/7/2012).

Meski demikian, bagaimana hubungan kedekatan antara Aiptu S dan buron itu masih belum diketahui. Hilman menyebut Aiptu S masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Jatim.

Seperti berita sebelumnya, Subdit Resmob Polda Jatim pimpinan AKBP Heru Purnomo menggulung sindikat pemalsuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu di Jawa Timur.

Dari sindikat ini, polisi mengamankan tiga tersangka: Nurkolis (39), warga Rambi Puji Jember; Fauizin (40) ,warga Kraksan Probolinggo dan Suryoto (55), warga Tempeh, Lumajang.

Selain itu polisi juga mengamankan 15 BPKP palsu dan mobil-mobil yang identitas kepemilikannya dipalsu.

Mobil ini antara lain Suzuki avanza silver L 1735 HG, Lexus hitam DB 4326 AP, Daihatsu Xenia hitam N 449 GM, Daihatsu Xenia Kuning L 1975 QA dan Daihatsu Xenia Biru W 1646 P.K
Modus pemalsuan ini berjalan unik.

Sebab dua buron polisi 'HS' dan 'TR' meminta Suryoto dan Fauzin untuk membujuk Nurkolis menerima BPKP yang telah dipalsu. Nurkolis sendiri adalah pegawai koperasi KSU Pundi Artha Sejati, Jl Pahlawan Wuluhan Jember.

Dari hasil gadai BPKP ini sindikat ini mendapat keuntungan yang bervariasi, mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Diduga, sindikat ini sudah beroperasi lebih dari setahun. Sayangnya dari 150 BPKB yang ditemukan polisi dari koperasi itu, baru 15 BPKB yang dipastikan palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Agus K Sutisna menyebut tiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatan ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved