Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari tak Mampu Ungkap Korupsi di DPRD Lhokseumawe

Dugaan Korupsi senilai Rp 3,5 M di Sekretariat DPRD Kabupaten Lhokseumawe

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kejari tak Mampu Ungkap Korupsi di DPRD Lhokseumawe
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dugaan Korupsi senilai Rp 3,5 M di Sekretariat DPRD Kabupaten  Lhokseumawe,  tiga tahun lalu belum mampu diungkapkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Padahal, sebelumnya kasus itu sudah pernah diinformasikan salah satu lembaga LSM di daerah itu.

Karena mengendap sudah sekian lama kasus yang terjadi  tahun 2008 dan 2009 dilaporkan LSM Masyarakat Transprasi Aceh (MaTA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Februari 2011, kata Baihaqi dari MaTA.  

Dugaan korupsi dana itu diantaranyapenggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya.

Sementara Sekwan sekarang Drs H Badruddin Ishaq, mengakui

Tak tahu kalau adanya dugaan penyimpangan dana di setwan Lhokseumawe. Karena dirinya jadi sekwan Lhokseumawe awal 2012. “Selama saya menjabat belum ada pemeriksaan di sekretariat oleh penyidik Kejari Lhokseumawe dan juga Peyidik Kejati Aceh,” jelas Badruddin. Berita Selengkapnya baca Serambi Jumat besok

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved