Kamis, 2 Oktober 2025

Dipecat Dari PNS, Gugat Bupati Nganjuk

Kuasa Hukum penggugat, Adi Wibowo SH mengatakan, hukuman pemberhentian oleh Bupati Nganjuk terhadap

zoom-inlihat foto Dipecat Dari PNS, Gugat Bupati Nganjuk
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK- Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dituduh selingkuh, Wiwik Nurhandayani Spd (40) warga desa Sukorejo kecamatan Loceret menggugat Bupati Nganjuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ini setelah Bupati Nganjuk dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Kuasa Hukum penggugat, Adi Wibowo SH mengatakan, hukuman pemberhentian oleh Bupati Nganjuk terhadap Wiwik dari PNS melanggar PP.

Dimana tertuduh telah menjalani diberi sangsi penurunan pangkat dari golongan IIIa turun ke IId sebenarnya sudah cukup berat.

Namun sanksi hukuman itu ditambah dengan pemecatan sebagai PNS setelah diturunkan kepangkatanya jelas melanggar PP tentang disiplin PNS.

"Makanya klien kami menggugat keputusan Bupati Nganjuk ke PTUN Surabaya," kata Adi Wibowo SH, Kamis (26/7/2012).

Dijelaskan Adi Wibowo, kasus itu berawal dari tuduhan selingkuh yang dilakukannya dengan sesama guru pada tahun 2010 lalu.
Wiwik sendiri sebagai guru PNS yang diperbantukan di SMK 1 Muhammadiyah Berbek Nganjuk. Wiwik diangkat sebagai PNS pada tahun 2007 setelah menjadi tenaga guru sukuan.

Atas tuduhan melakukan selingkuh tersebut Wiwik telah disangsi dipindah dari tenaga guru menjadi pegawai TU dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk.

Selain itu, Wiwik juga dikenakan sangsi penurunan pangkat dan sudah dijalani.

"Keterlaluanya tiba-tiba Wiwik pada bulan Oktober tahun 2011 lalu diberhentikan dari PNS. Itu jelas melanggar PP karena jika sudah kena sangsi pertama tidak boleh disangsi kedua dengan kasus sama," ucap Adi Wibowo.

Disamping itu, ungkap Adi Wibowo, kasus selingkuh dalam KUHP masuk pidana ringan dengan hukuman 4 bulan penjara. Dan sesuai aturan kalau PNS baru dikenakan sangsi pemecatak jika dipidana minimal 4 tahun penjara.

"Makanya, keputusan Bupati yang memecat klien kami sebagai PNS jelas tidak berdasar aturan yang ada," tandas Adi Wibowo.

Oleh karena itu, imbuhnya, gugatan kepada Bupati Nganjuk di PTUN tersebut dengan tuntutan mengembalikan pekerjaan sebagai PNS beserta hak-haknya dikembalikan semua.
Ini dikarenakan dampak dari pemecatan tersebut cukup besar terutama bagi keluarganya.

"Kami akan berjuang di PTUN semaksimal mungkin agar klien kami bisa mendapatkan pekerjaanya sebagai PNS Pemkab Nganjuk kembali," tandas Adi Wibowo yang sudah melakukan satu kali sidang di PTUN menyangkut gugatannya tersebut.

Sementara Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid dilkonfirmasi persoalan tersebut belum bisa memberi jawaban.

"Coba nanti kami konfirmasikan ke bagian hukum yang menangani kasus gugatan tersebut," tutur Abdul Wakid.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved