DPRD Minta Pemkab Bandung Hentikan Penggalian di Nagreg
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, memerintahkan kepada Badan Perizinan dan Penanaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, memerintahkan kepada Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kabupaten Bandung serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberhentikan galian liar yang berada di persimpangan terakhir Lingkar Nafreg, Kabupaten Bandung.
Pasalnya, penggalian yang dilakukan pihak tidak dikenal itu tidak memiliki izin resmi dari pihaknya. Apalagi penggalian batu tersebut masuk katogeri galian C sehingga diperlukan izin khusus meski dilakukan di tanah pribadi.
"Galian itu wajib dihentikan. Mana izinya? Sampai sekarang kami belum mendapat izin. Kalau melakukan galian C harus. Dapat izin dari pemerintah dulu donk," ujarnya kepada Tribun di sela-sela acara peresmian Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (17/7/2012) siang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Wilayah II Jawa Barat, Agus Indarto, mengaku jika galian tersebut adalah kegiatan liar.