Kajati Minta Penyidik Percepat Penyelesaian Korupsi PLN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Fietra Sany meminta serta mendesak penyidik bagian pidana khusus
Laporan WartawanTribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Fietra Sany meminta serta mendesak penyidik bagian pidana khusus mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek prngadaan kabel bawah tanah di Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi Maluku Papua (Sulmapa) yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 13 miliar lebih berdasarkan perhitugan sementara.
" Kewenangan untuk mempercepat proses penyelesaian setiap penanganan kasus korupsi termasuk kasus PLN itu pada penyidik. Jadi kami meminta agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan," tegas Fietra Sany kepada Tribun saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).
Mantan Kajati Maluku ini mengatakan, sejauh ini proses perkembangan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik terus dalam pantauan atau proses monitoring. Namun hingga saat ini penyidik masih kekurangan data dan buktinkuat untukn menjerat oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih perlu data tambahan lain untuk kemudian meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka," terangnya mengaku dirinya seringkali mendorong penyidik untuk percepatan penyelesaian setiap penanganan kasus korupsi sesuai dengan pembuktian.
Dalam kasus ini, penyidik menelisik dugaan korupsi pengadaan kabel bawah tanah yang menghubungkan antara gardu induk Bontoala dengan gardu induk Tanjung Bunga.
Proyek ini diketahui untuk penambahan daya listrik di wilayah perkotaan menjadi 150 kV. Diketahui, selama proses penyelidikan, jaksa telah mendapatkan sejumlah dugaan pelanggaran terjadinya unsur melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara pada proyek yang memiliki anggaran senilai Rp 82,6 miliar pada 2007 silam.
Diketahui, pengadaan kabel tersebut diadakan oleh perusahaan konsorsium yaitu PT Wiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temacom. Namun proses pengadaan barangnya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak proyek.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan temuan penyidik. Menurut dia, penyidik menaksir kerugian negara akibat kesalahan spesifikasi kabel mencapai Rp 13 miliar.
"Penyidik masih terus mencari bukti-bukti kuat untuk menguatkan dugaan adanya kesalahan spesifikasi kabel yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata mantan Kajari Tangerang ini.
Namun saat dipertanyakan menyangkut lambannya proses penyelidikan yang dilakukan jaksa penyidiknya, Chaerul menepis anggapan tersebut.
Menurutnya, saat ini penyidik terus melengkapi bukti-bukti kuat untuk segera menetapkan siapa saja oknum pejabat PLN yang bakal ditetapkan sebagai tersangka atau pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana.
"Sudah ada beberapa oknum atau pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk saat ini penyidik masih terus menyelidiki peran mereka," ujar Chaerul yang sempat menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Sulsel.
Disisi lain, Koordinator Badan Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Abdul Muttalib yang dimintai tanggapannya mensinyalir penyidik sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus korupsi.
Menurut dia, indikasi korupsi dalam proyek itu sangat kuat dengan adanya indikasi kerugian negara yang ditemukan jaksa penyidik.