Jumat, 3 Oktober 2025

BB Narkoba Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejati Jatim

Ini bentuk tanggungjawab kami memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Barang bukti narkoba senilai lebih dari satu miliar rupiah dimusnahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (13/7/2012).

Terdiri dari  sabu-sabu seberat 513,19 gram, ganja 11,8 kg, pil ekstasi dan double L sebanyak 893.644 butir.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan di depan kantor Kejati disaksikan Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto, Kepala Pencegahan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNN)P Jatim Naniek Yunianti, kepala bidang penindakan BNNP AKBP Basuki serta seluruh asisten dan sejumlah kajari di Jatim.

Ribuan gram narkoba ini dimusnahkan dalam incenerator milik BNNP Jatim. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi efek pusing dari narkoba.

Selain narkoba, dimusnahkan juga uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sejumlah Rp 314 juta.  
Kajati Jatim Palty Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ini rutin digelar setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa.

"Ini bentuk tanggungjawab kami memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),"katanya.

Ribuan narkoba ini hasil putusan inkracht enam bulan terakhir.
Ribuan narkoba ini tidak hanya dari kejati jatim, tapi juga dari kejaksaan negeri se Jatim.

"Hasil tangkapan tertinggi yang dimusnahkan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Surabaya," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Pathor Rahman.

Sementara kejari yang tidak menyetor BB adalah kejari Tuban, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Kraksaan, Trenggalek, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Sampang dan Mejayan.

"Kejari-kejari ini bukan berarti tidak memiliki barang bukti narkoba, tapi mereka sudah memusnahkan sendiri barang bukti itu," katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved