Jumat, 3 Oktober 2025

Korban Rekayasa Aparat, Geruduk Pengadilan

Pengadilan tidak boleh menolak perkara, kewenangan mereka hanya sebatas administrasi

TRIBUNNEWS.COM,TULUNGAGUNG - Korban rekayasa kasus pencurian pompa air, Jasmani (27) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (9/72012), memprotes pihak PN Tulungagung yang menolak pengajuan kasasi.

Jasmani ditemani penasihat hukumnya, Suhadi SH, dan juga belasan anggota keluarga dan tetangga  berusaha menemui panitera, Masduki.

"Pengadilan  tidak boleh menolak perkara, kewenangan mereka hanya sebatas administrasi. Diterima atau tidak, nanti Mahkamah Agung yang memutuskan," protes Suhadi.

Suhadi mengatakan sebenarnya pada Jumat (6/7/2012), keluarga Jasmani mendatangi PN tanpa didampingi kuasa hukum untuk memasukan berkas kasasi. Namun Masduki menolaknya, dengan alasan perkara tuntutan ganti rugi tidak bisa diajukan kasasi. Namun saat dimintai surat penolakan, pihak PN tidak berani memberikan.

"Dulu ketika diputus bebas dan Kejaksaan mengajukan kasasi, langsung diterima. Tapi ketika kami balik mengajukan kasasi ditolak," kritik Suhadi lagi.

Upaya Suhadi kembali memasukan berkas kasasi berjalan alot. Masduki yang ditemui tetap ngotot menolak pengajuan kasasi. Keduanya sempat terlibat saling adu argumen hukum dengan suasana memanas. Namun akhirnya, berkas permohonan kasasi diterima oleh wakil penitera Yudo Hartopo.

Diberitakan sebelumnya, Jasmani pernah ditahan atas tuduhan mencuri pompa air oleh polisi dan kejaksaan, Namun Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung memutus Jasmani bebas murni.

Akibat penahanan itu Jasmani menjadi jatuh miskin. Atas dasar putusan bebas murni, Jasmani mengajukan gugatan ganti rugi material dan imaterial terhadap kepolisan dan kejaksaan setempat.

Besarnya gugatan ganti rugi itu kepada  kedua institusi tersebut sebesar Rp 520,5 juta. Namun hakim PN Tulungagung menolak gugatan itu dengan alasan angka ganti rugi terlalu besar, dan Jasmani terlalu mengada-ada.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved