Komplotan Pencuri Emas di Kediri Dibekuk Polisi
Penadah emas curian itu mengaku membeli perhiasan dari pelaku dua kali, masing-masing seharga Rp 2,3 juta dan Rp 2,7 juta.
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Komplotan pencuri mas di Kota Kediri dibongkar Satreskrim Polsek Kota Kediri, Jawa Timur. Pelaku pencurian, perantara, berikut penadahnya dijebloskan sel tahanan, Senin (9/7/2012).
Pelaku pencurian Sugianto (44), perantaranya Deni (30) keduanya warga Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota Kediri. Sementara penadahnya Zaenal Arifin (44) warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Tersangka mencuri emas di rumah Hari Priono (45) warga Kelurahan Setono Pande yang masih bertetangga dengan pelaku.
Kasus itu terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan mencurigai Sugianto gaya hidupnya berubah drastis. Tersangka yang tidak punya pekerjaan tetap memborong kulkas serta kredit sepeda motor baru.
Mendapat informasi itu polisi kemudian melakukan pendalaman. Petugas kemudian mengamankan Deni yang menjadi perantara penjualan emas. Dari Deni diperoleh kepastian emas tersebut diakui milik Sugianto. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku berikut penadahnya Zaenal Arifin.
Penadah emas curian itu mengaku membeli perhiasan dari pelaku dua kali, masing-masing seharga Rp 2,3 juta dan Rp 2,7 juta.
Kapolsek Kota Kompol Abraham Sisik menyebutkan dua tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dan penadahnya dengan pasal 480 KUHP.