Pemkab Didesak Tarik Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat
Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Kabupaten Sinjai mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menertibkan dan menarik kendaraan dinas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Kabupaten Sinjai mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menertibkan dan menarik kendaraan dinas dari mantan pejabat yang masih menguasai dan mempergunakan kendaraan tersebut. Pasalnya, Pemkab Sinjai terkesan membiarkan kendaraan dinas itu dipergunakan untuk pribadi.
"Pemkab harus menertibkan randis itu karena kita hal itu bertentangan dengan aturan dan melukai rasa keadilan masyarakat," ungkap Koordinator Kopel Sinjai, Musaddaq saat menghubungi Tribun Timur, Selasa (3/7/2012).
Ia juga menyebutkan, kendaraan dinas merupakan milik negara yang tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan pribadi karena sama saja menggunakan uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Sementara itu, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sinjai Aslan Abbas tidak bisa memberikan penjelasan terkait tuntutan Kopel Sinjai. Namun Kepala Bagian Humas Sinjai Irwan Suaib membantah bahwa Pemkab Sinjai membiarkan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pejabat. Pasalnya, pihak Pemkab Sinjai telah melayangkan surat kepada sejumlah pensiunan pejabat maupun pejabat yang sudah tidak menduduki jabatannya.
"Setelah surat itu dilayangkan sejumlah mantan pejabat maupun pensiunan sudah mengembalikan kendaraannya, namun sebagiannya lagi belum sehingga kami masih menunggu," ungkap Irwan.
Ia juga menjelaskan, kendaraan dinas tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat saja melainkan juga kepada sejumlah organisasi yang beroperasi di Kabupaten Sinjai seperti Gerakan Pramuka dan PMII.
Baca Juga:
- Pesisir Sebatik Berbahaya untuk Ditambang
- Bayangan Hitam Sering Ganggu Irna
- KAI Sumsel Pasang AC di Gerbong Ekonomi
- Ganja 1 Kg tercecer di Depan Warung