Mengaku Brimob Lalu Setubuhi Gadis Tiga Kali
Ari alias Hen (30) harus meringkuk di ruang tahanan Polres Prabumulih, Senin (2/7/2012).
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Ari alias Hen (30) harus meringkuk di ruang tahanan Polres Prabumulih, Senin (2/7/2012).
Warga Simpang Tiga, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dilaporkan melakukan penipuan dan berpura-pura mengaku anggota Brimob yang bertugas di Kompi Markas Brimob Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Pria berambut cepak dan bertubuh tegap ditahan setelah keluarga Sur (27), korbannya, warga Kecamatan Prabumulih Selatan, meringkus dan membawanya ke Polres Prabumulih. Sur mengaku sudah digauli tiga kali oleh Ari.
Di hadapan petugas, Ari yang bekerja sebagai sopir dump truk mengakui, penipuan yang dilakukan sejak April 2012, diawali perkenalan dengan korban saat membesuk anak temannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.
Saat membesuk, Ari berkenalan dengan Sur yang juga sedang membesuk temannya yang sakit. Pria beranak dua mengaku sebagai anggota Brimob. Saat itu, Ari mengenakan kaos berlambang kesatuan Brimob, sehingga Sur percaya.
"Waktu itu aku mengaku bernama Hendri, anggota Brimob yang berdinas dari Kompi Markas Brimob Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Dia percaya, karena waktu itu aku make baju kaos Brimob," ujar Ari.
Perkenalan singkat tersebut akhirnya berlanjut, dan keduanya menjalin asmara. Hingga tepat dua bulan lalu di rumah Sur yang sepi karena ditinggal orangtuanya bekerja, Ari memperdaya Sur dan merenggut keperawanannya. Setelah itu, Ari berjanji akan menikahi Sur.
"Aku ajak berhubungan suami istri dia mau, jadi kami lakukan," ungkap Ari yang selalu membawa korek api menyerupai pistol.
Karena perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan lancar dan tanpa kecurigaan, Ari pun kembali melakukan perbuatan itu hingga tiga kali.
Ibarat bau bangkai yang ditutup rapat namun tetap tercium, keluarga Sur mengetahui siapa sebenarnya Ari. Ari kemudian diminta datang ke rumah korban.
Setibanya di rumah korban, Ari diinterogasi, dan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Aku ngaku karena nak betanggung jawab, tapi malah dibawa ke kantor polisi," jelas ayah dua anak.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Raphael Lingga, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan identitas.
"Perbuatan pelaku merupakan pemalsuan identitas dan menyatakan keterangan palsu. Jadi, kami akan jerat pasal 266 KUHP, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," terang Raphael. (*)
BACA JUGA