Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Diwarnai Pemukulan

Sidang ketiga kasus pembunuhan dengan korban I Dewa Wafa Yuana Slamet (23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

zoom-inlihat foto Sidang Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Diwarnai Pemukulan
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang ketiga kasus pembunuhan dengan korban I Dewa Wafa Yuana Slamet (23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi digelar Kamis  di Pengadilan Negeri (PN) Bantul,(28/6/2012).

Sesaat setelah kedua tersangka Bayu Ardhi Pratama dan Ivin Untoro datang dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan sembari menunggu persiapan sidang. Sejurus kemudian Mukinah, ibu korban mendekat dan meneriaki keduanya dengan kata-kata sumpah serapah.

Kontan petugas keamanan yang sedari tadi dipersiapkan untuk pengamanan jalannya sidang, segera merapat dan menangani, dengan menjauhkan Mukinah dari ruang tahanan PN Bantul.

Sempat terjadi kericuhan kecil ketika kedua terdakwa dikawal memasuki ruang sidang. Keluarga korban yang berjumlah belasan merangsek, berusaha mendekati tersangka Bayu dan melancarkan bogem mentah, beruntung segera dihalau oleh aparat.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ayun Kristianto beranggotakan Hakim Hendra Yuristiawa dan Golom Silitonga ini, menghadirkan empat orang saksi, masing-masing adalah Sarwi Anglini mantan pacar terdakwa sekaligus mantan korban, Nia Mardiana Kusuma teman Sarwi, Syaifullah Ahmad pemilik rental mobil, dan Sumarno paman dari tersangka Untoro.

Saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sarwi alias awik. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa motif pembunuhan terhadap Dewa semata-mata adalah karena kecemburuan tersangka Bayu.

"Saya sudah putus sama Bayu begitu juga dengan Dewa, tapi karena dipaksa terus menunjukkan pacar baru saya, terpaksa saya bohong dan meminta tolong Dewa yang masih menjadi teman baik saya untuk mengaku menjadi pacar saya yang baru, dan Dewa setuju," ujarnya saat memberikan kesaksian.

Mengenakan kemeja kotak-kotak warna-warni bercelana jeans biru tua, Awik nampak tenang menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut Andhika Ramadhana.

Awik menceritakan, bahwa pernah ditunjukkan oleh Bayu Hp merk Cross milik Dewa sudah berada ditangannya waktu itu.

"Waktu itu di kos Bayu di daerah Gambiran, dia ngomong ini kan Hpnya Dewa. Sudah saya bereskan dengan menyewa orang," terang Awik.

Ia melanjutkan pernah juga di sms Bayu yang berisi, tunggu saja kejutan di bulan Januari sebelum pembunuhan itu terjadi, namun Awik tak menyangka akan terjadi seperti ini.

Saksi kedua adalah Nia yang merupakan teman Awik. Ia mengaku dimintai nomor telepon Dewa oleh Bayu.

"Saya dimintai no telepon Dewa oleh Bayu, katanya ada masalah penting yang harus diselesaikan. Saya bilang ya diselesaikan baik-baik saja," ujar Nia.

Saksi ketiga Ahmad mengatakan,Bayu dan temannya atas nama Wilfridus Yosef A adalah orang yang datang dan merental mobil APV
warna hitam metalik miliknya.

"Benar yang merental mobil saya adalah atas nama Bayu dan Wilfridus. Saya tulis di nota berikut lama waktu rental selama 12 jam dan tujuan pemakaian mobil ke magelang," ungkapnya.

Malam harinya sekitar pukul 12.00 WIB Bayu dan Wilfridus serta dua orang lainnya mengembalikan mobil, setelah melakukan cek fisik, transaksi rentalpun selesai,imbuh Ahmad.

Saksi terakhir sidang kali ini yang memberikan kesaksian adalah Sumarno (43) paman tersangka Untoro.

"Waktu itu saya diminta Toro membetulkan alat kejut listrik. Karena saya tidak bisa, lalu ia bongkar sendiri dan diletakkan di atas meja saja, itu saja pak," jawabnya saat dimintai kesaksian oleh Hakim Ketua Ayun.

Sidang berakhir, dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan menghadirkan tiga orang saksi lainnya.

Sesaat usai sidang, Disaat hampir bersamaan Mukinah, Ibu korban pingsan didepan mobil tahanan. Kontan sempat merepotkan petugas PN Bantul yang berjaga waktu itu.

kembali masa dari keluarga korban, merangsek mencoba memukuli dan meneriaki, serta meludahi kedua tersangka yang dikawal petugas masuk dalam mobil tahanan.

Mobil tahanan yang membawa kedua sempat tertahan beberapa saat karena masa dari keluarga korban,menggedor-gedor mobil, meneriaki hingga berusaha naik dari lubang ventilasi dan meludahi kedua tersangka.

Bahkan meskipun aparat sudah berusaha menghalau, namun masa tetap meneriaki dan menggedor mobil tahanan hingga keluar dari gerbang PN Bantul.

Usai mengejar mobil tahanan, masa meminta kepada jaksa untuk segera menghadirkan tersangka lain yang diduga terlibat pembunuhan Dewa.

"Tolong segera hadirkan kemungkinan tersangka lain, karena info yang kami dapat sangat valid. Kalau tidak kami akan bergerak sendiri," ancam masa dari keluarga korban dihadapan Jaksa penuntut umum dan aparat Kepolisian yang melakukan pengamanan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved