Satpol PP Cirebon Tertibkan Baliho
Penertiban ini dilakukan karena media iklan tersebut dianggap melanggar, baik terkait perizinan, masa berlaku maupun yang mengganggu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan sejumlah media iklan seperti baliho, spanduk dan sejenisnya yang dipasang di sepanjang Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/6/2012).
Penertiban ini dilakukan karena media iklan tersebut dianggap melanggar, baik terkait perizinan, masa berlaku maupun yang mengganggu pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Agung mengatakan penertiban terhadap media iklan dilakukan karena secara kasat mata mengganggu keindahan kota.
"Kemudian setelah kami periksa ternyata ada pula yang sudah habis masa berlaku tapi tidak dicabut oleh pihak pemasang, ya terpaksa kami tertibkan," kata Agung di sela-sela penertiban.
Penertiban media iklan ini rutin dilakukan. Setiap sepekan sekali Satpol PP memantau keberadaan media iklan tersebut.
Penertiban hari ini rencananya dilakukan di sepanjang Jalan Tuparev sampai Plered. Di jalur itu terdapat ratusan media iklan dengan dipasang acak-acakan.
Baca Juga:
- Si Jago Merah Ludeskan Gudang Padi
- Mahasiswa UNM dan UMI Bergabung di Kantor Tonasa
- PARRA Sulsel Gelar Bedah Buku Tentang Hatta Rajasa
- Bus Damri Terguling di Tol Kanci-Pejagan