Berkas Calon Sekkot Makassar Bisa Diusul Ulang
Berkas ketiga calon Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar yang kabarnya ditolak masih berpeluang untuk diusul ulang ke Kementerian Dalam Negeri
Laporan Reporter Tribun Timur/ Adin Syekhuddin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Berkas ketiga calon Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar yang kabarnya ditolak masih berpeluang untuk diusul ulang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut sebagai toleransi dari Kemendagri jika Pemkot Makassar tetap "ngotot" mengusulkan ketiganya.
Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, saat berkunjung di Makassar, Sabtu (23/6/2012) menegaskan, Kemendagri tidak menolak berkas ketiga calon sekkot Makassar yang diusulkan.
Ia pun menyayangkan perbedaan penafsiran antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel. Karena menurutnya, surat yang dikirimkan sudah sangat normatif.
"Dua-duanya salah, Pemkot Makassar salah dan Pemprov Sulsel pun salah. Harusnya tidak multi tafsir begitu, itu (surat) sudah normatif. Jadi yang benar, kemendagri tidak menolak tiga-tiganya," kata Diah.
Ia menjelaskan, surat yang dikirim kemendagri tersebut tidak untuk menolak, apalagi karena alasan tidak memenuhi syarat. Pemkot dan Pemprov masih bisa mengusulkan jika mau.
"Surat yang kami sampaikan dari kemendagri dijelaskan bahwa dua calon dari tiga (calon) itu memenuhi syarat, sangat memenuhi syarat. Tapi, kami anggap sudah tidak efektif karena telah berusia 58 tahun," lanjutnya.
"Hanya saja kan, bukan berarti kalo dua tidak memenuhi syarat lalu yang satu bisa melenggang, karena pencalonan (sekkot) harus tiga. Ndak bisa dua gugur yang satu langsung jadi, nggak bisa begitu, mana pembandingnya? Kalau cuma satu bagaimana kami mau melakukan skoring," ujarnya.
"Kalau (Pemkot-Pemprov) masih bertahan, misalkan ngotot mengajukan, kami akan lihat dari hasil nilai skoring. Meskipun kami anggap tidak efektif karena sudah memasuki usia 58, tapi kami akan akomodir," lanjutnya.
Sebelumnya, terjadi beda penafsiran antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel dalam menanggapi surat Nomor 253.212.2/1708/SJ tanggal 26 April 2012.
Versi Pemkot, surat tersebut hanya menolak dua nama calon yakni, Agar Jaya dan Apiaty Kamaluddin. Sedangkan satu calon lainnya, Sittiara dipahaminya tidak ditolak karena tidak tercantum namanya secara eksplisit dalam surat tersebut.
"Hanya Ibu Sittiara yang dianggap memenuhi syarat, namun diminta usulkan lagi dua nama," kata Kepala BKD Kota Makassar, Kasim Wahab kemarin.
Sedangkan versi Pemprov Sulsel, meyakini penolakan tersebut berlaku untuk ketiga nama yang diusul oleh Pemkot. Alasannya, pada poin kedua dalam surat tersebut disebutkan dipersilakan mengusul tiga nama calon sekkot.
"(Penolakan) Sittiara memang tidak tercantum dalam surat itu, tapi di point kedua surat itu disebutkan "Agar saudara mengirim tiga nama calon sekkot" itu artinya berkas ketiga calon ditolak," kata Kepala BKD Sulsel Andi Murni Situruru. (din)