Polda Hentikan Kasus Ijasah Walikota Batu Edy Rumpoko
Dalam pasal 184 KUHP dijelaskan, kalau penyidik ingin melanjutkan kasus ini harus ada lima alat bukti
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pengusutan kasus ijazah palsu Walikota Batu, Edy Rumpoko akhirnya dihentikan Polda Jatim, melalui surat bernomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juni, atau beberapa hari jelang Pilwali Batu berlangsung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib beralasan, penghentian penyidikan ini berdasarkan alat bukti pada kasus Edy Rumpoko yang tak mencukupi.
”Dalam pasal 184 KUHP dijelaskan, kalau penyidik ingin melanjutkan kasus ini harus ada lima alat bukti. Nah, dalam kasus saudara Edy ini, alat bukti yang penyidik temukan tak memenuhi kriteria itu,” kata Hilman di Mapolda Jatim, Selasa (19/6/2012).
Meski demikian, Hilman memastikan, surat penghentian ini bersifat sementara. Artinya apabila penyidik menemukan bukti-bukti baru, Polda Jatim dapat membuka kasus ini kembali dan melanjutkan penyelidikan.
Menurut Hilman, sampai saat ini berkas Edy dan dua tersangka lainnya, yaitu Suharminah (Kepala SMP Taman Siswa) dan Purwantara (Pegawai TU SMP Taman Siswa) sering bolak balik kejaksaan dan Polda Jatim.
Penyebabnya, karena pihak kejaksaan menginginkan penyidik untuk memeriksa Denny, saksi kunci kasus ini. Sayangnya sampai sekarang permintaan ini belum dapat dilaksanakan, karena keberadaan Denny yang misterius. ”Kasus ini kami SP3 untuk sementara waktu,” terang Hilman.
Dengan keputusan ini, peluang Edy Rumpoko untuk maju kembali dalam pilkada Batu terbuka lebar. Sebab dengan dihentikannya penyidikan ini, status tersangka Edy otomatis ditangguhkan.
Baca Juga :