Kurir Sabu-sabu Mengaku Dapat Upah Rp 500 Ribu
Satuan Narkoba Polresta Medan, mengamankan Irfan warga Bandar Setia Gang Buntu, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan, mengamankan Irfan warga Bandar Setia Gang Buntu, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jl Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur, Jumat (15/6/2012).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan (Tribun Network), dari tangan Irfan diamankan 69 gram sabu-sabu dengan nominal berkisar Rp 100 juta.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak Satnarkoba bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu. Setelah diintai, ternyata benar Irfan sedang menunggu mangsanya.
Setelah digerebek, dari tangan tersangka ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil.
"Dari pengakuan tersangka, dia merupakan kurir untuk mengantar sabu-sabu. Setelah berhasil dia mengaku mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Pj Kasat Narkoba Polresta Medan, AKP B Marpaung SH.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya dari Dian yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di LP Tanjunggusta Medan.
"Saat ini kita sedang berkordinasi dengan pihak Lapas, terkait keterangan tersangka," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dalam tindak pidana menjual dan sebagai perantara dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Lainnya: