Wakil Bupati Luwu Tertangkap Nyabu
Wakil Bupati Luwu Terancam Pasal Pembiaran Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bakal memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bakal memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak karena telah melakukan pembiaran kepada enam rekan lainnya.
Hal ini pun juga di atur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Apalagi dirinya dihadapan petugas mengaku menghisap alat isap sabu alias bong pasca penggerebetan beberapa waktu lalu, di Perumahan Villa Mutiara, Jl Elok II Nomor 25, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Chevy Ahmad Sopari, menjelaskan, bahwa pejabat daerah itu terancam pasal pembiaran penggunaan narkotika.
"SB terancam pasal pembiaran," kata Chevy saat dihubungi telepon selulernya, Kamis (14/6/2012) malam.
Ketua DPC Demokrat Luwu telah melanggar undang-undang, pasalnya Mantan Ketua DPD II Partai Amanat Nasional ini, tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak petugas yang berwajib bahkan dia mencoba mencicipinya.
"Sebagai pejabat publik harus dilaporkannya," ujarnya.(*)