Jumat, 3 Oktober 2025

Penasihat Hukum Pertanyakan Penahanan Rina Hingga 125 Hari

Tim penasihat hukum Rina Sekhanya, tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Solok Selatan, mempertanyakan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Rina Sekhanya, tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Solok Selatan,  mempertanyakan perpanjangan masa penahanan investor pertambangan itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat.

Tim penasihat menyebut, dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Solok, tidak disebutkan secara jelas jangka waktu (periode) penahanan terhadap Rina.Anggota tim penasihat hukum Rina Sekhanya, Muara Karta SH,MH menyebut, penahanan kliennya oleh penyidik Kejari Solok seharusnya berakhir pada 7 Juni kemarin. "Klien kami mulai ditahan tanggal 9 Februari lalu. Jika dihitung hingga hari ini, Selasa (12/6/2012), berarti klien kami sudah menjalani tahanan selama 125 hari," kata Karta di Jakarta.

Selain soal dasar hukum penahanan kliennya oleh Kejari, Karta juga mempertanyakan berkas Rina Sekhanya yang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan. “Mengacu KUHAP juga sebelum 110 hari sudah harus dlimpahkan ke pengadilan. Tetapi saat ini sudah lebih dari 120 hari tak juga dilakukan. Seharusnya kalau sampai 120 hari belum dilimpahkan, klien saya harus dibebaskan demi hukum," ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, Karta mengaku sudah melayangkan surat resmi ke Menteri Hukum dan HAM Amir Symasudin, untuk meminta penjelasan. Karta menilai, masalah yang menimpa kliennya merupakan bentuk arogansi aparat penegak hukum di daerah. "Telah terjadi pelanggaran HAM, makanya kami berkirim surat ke Menkumham," ujar Karta. Saat ini wanita berusia 34 tahun itu masih mendekam di Lapas Kelas 2B Solok, Sumatera Barat.

Rina ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada 9 Februari lalu atas tuduhan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Solok Selatan. Menurut Karta,  kliennya melakukan penambangan berdasarkan kerjasama dengan PT. Niaga Inti Mineral (PT. NIM) selaku pemilik dan pemegang IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Bupati Solok Selatan atas nama PT NIM. “Status dan kedudukan Rina Sekhanya hanyalah kontraktor dari PT Niaga Inti Mineral berdasarkan Gold Mining Contractor Agreement tanggal 4 Mei 2010. Sedangkan PT Niaga Inti Mineral adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi nomor 540/0/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 8 Januari 2010 yang diterbitkan Bupati Solsel,” jelas Karta.

CATATAN REDAKSI: Tim pengacara Rina Sekhanya menginformasikan kepada redaksi Tribunnews, Kamis (24/3/2016), bahwa Rina Sekhanya telah diputus bebas oleh pengadilan. Ini mengacu Putusan PN KOTOBARU Nomor 84/PID.B/2012/PN.KBR Tahun 2013.
Berikut ini kutipan catatan amar putusan hakim:
M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum ; - Membebaskan Terdakwa RINA SEKHANYA oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; - Menetapkan barang bukti berupa ; 1. 1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200; 2. 1 (satu) unit mesin dompeng; 3. ½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas; 4. 2 (dua) helai karpet. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved