Senin, 6 Oktober 2025

Pengaju Kredit Fiktif BPD Riau Belum Ditahan

AW Direktur PT SP yang mengajukan kredit bodong ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau belum bisa ditahan karena yang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengaju Kredit Fiktif BPD Riau Belum Ditahan
Kontan
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AW Direktur PT SP yang mengajukan kredit bodong ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau belum bisa ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit. Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memproses meningkatkan status AW bila sudah bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

"AW saat ini sedang sakit dan akan diproses sebagai tersangka nanti, akan ditingkatkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan yang mengajukan kredit fiktif, bukan untuk investasi mall atau ruko tapi untuk yang lain," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).

Sebelumnya AW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri untuk tersangka ZT (60) yang tiada lain direktur BPD Riau pada saat terjadinya penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan negara merugi sebesar Rp 35,2 miliar.

"Penyidik sudah memeriksa 22 saksi, termasuk dua saksi ahli yang berasal dari BPKP dan Bank Indonesia," jelas Saud.

Selain itu, polisi pun sudah menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi tersebut, seperti dokumen kredit BPD Riau, dokumen persetujuan kredit, dokumen persetujuan ZT, dan dokumen data lain dari saksi-saksi lain sebagai pemohon kredit.

Kasus korupsi di BPD Riau tersebut bermula pada tahun 2003, saat itu ZT sebagai Direktur Utama BPD Riau telah menyalurkan kredit senilai 35,2 kepada AW selaku direktur PT SP yang berlokasi di Sikupang, Batam.

"Ia melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana saat menjabat sebagai Dirut BPD Riau ia tidak memenuhi ketentuan pemberian kredit sebesar Rp 35,2 miliar," jelas Saud.

Menurut Saud, ZT tidak memenuhi ketentuan pemberian kredit seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 35 tanggal 29 Mei 2001 tentang pedoman pemberian kredit investasi, Surat Keputusan Direksi BPD Riau Nomor 48 tentang Komite Kredit Bank Pembangunan Daerah Riau, dan Surat Keputusan Nomor 19 tanggal 26 Maret 2001 tentang wewenang pemberian kredit.

"Tanpa proses yang lazim, dia langsung memproses kredit tersebut sendiri dengan pertimbangan kredit digunakan untuk take over sebuah mall dan 39 ruko yang terdapat di Batam," jelas Saud.

Akan tetapi ternyata mall dan ruko tersebut ternyata dibayai diluar kredit yang dikeluarkan BPD Riau, dan 39 ruko tersebut ternyata milik orang lain bukan atas nama PT SP. Akibat hal tersebut BPKP menaksir telah terjadi penyelewengan uang negara sebesar Rp 35,2 miliar.

Kemudian pada 21 April 2011 pihak BPD Riau dan BPKP melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada ZT dan AW, akhirnya pada 30 Mei 2012 ZT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan dari Dierktorat III Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri serta akan berkembang kepada AW yang saat ini sedang sakit akan diproses sebagai tersangka karena yang bersangkutan yang mengajukan kredit fiktif, bukan untuk investasi malll atau ruko tapi untuk yang lain," terang Saud.

Kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang--undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved