Pilgub Sulsel
LSM Sinjai Minta Netralitas PNS Dalam Pilgub
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak ) dan Forum Pemantau Eksekutif
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak ) dan Forum Pemantau Eksekutif (FPE) Sulsel meminta netralitas pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pemilihan Gubernur Sulsel. Bahkan, kedua lembaga ini menekankan akan menggugat PNS yang terindikasi terlibat dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon Gubernur.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius untuk di tindaklanjuti olek pihak yang berwenang baik dari komisi KPU, Bawaslu dan yang terlebih bagi pihak yang bertanggung jawab agar kiranya menjadikan ini sebagai perhatian yang sangat serius," ungkap Ketua LSM Gerpak Sinjai Andi Rudi, Minggu (10/6/2012) saat menghubungi Tribun.
Ia juga menjelaskan, hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar dengan memeberikan dukungan dan terlibat langsung sebagaimana dalam pasal 4 ayat 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni hukuman disiplin sedang atau ringan dan disiplin berat bagi PNS yang terbukti langsung memberikn dukungan bagi pasangan calon.
Rudi juga menegaskan,terkait dengan larangan bagi PNS dalam pilkada, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah Pasal 79 ayat 1 dan 4 menegaskan larangan melibatkaan Hakim pada semua peradilan,pejabat BUMN/BUMD,Pejabat struktural dan Fungsional dalam jabatan Negeri dan Kepala Desa.
Hal senada disampaikan Ketua FPE Ilhan Djafar. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap PNS Dilarang memberikan dukukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil kepala daerah dengan cara seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Menurutnya, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihaakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup kerjannya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hal ini diungkapkan kedua lembaga tersebut setelah melihat sejumlah PNS yang terlibat mendukung Bupati Sinjai Andi Rudi Asapa untuk maju pada pemilihan Gubernur Sulsel 2013 nanti.
Baca juga: