Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Kebingungan Eksekusi Zain Katoe

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengaku kebingungan dalam mengeksekusi Wali Kota Parepare nonaktif Zai Kato

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur  Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengaku kebingungan dalam mengeksekusi Wali Kota Parepare  nonaktif Zai Katoe terdakwa korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar dengan menggunakan APBD 2004 silam.

Pasalnya, surat putusan memori kasasi terdakwa yang ditolak pihak Mahkamah Agung (MA) 2011 lalu dengan menguatkan vonis terdakwa selama satu tahun penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel tidak mencantumkan perintah masuk atau penahanan.

“Kami masih kebingunan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena berdasarkan isi surat putusan kasasi terdakwa pihak MA tidak mencantumkan perintah masuk berdasarkan pasal 197 ayat 2 KUHP tentang syarat sah melakukan penahanan,” tegas Wakil Kejati Sulsel Andi Abdul Karim usai menggelar ekspose bersama pejabat teras  Kejari Makassar di ruang pola Adhyaksa Kejati Sulsel, Jumat (8/6).

Abdul Karim mengatakan, dengan tidak adanya pasal eksekusi perintah masuk untuk Ketua DPD II Golkar Parepare ini, pihak Kejati Sulsel berencana akan mengajukan surat atau mengirim surat permintaan fatwa dan pendapat hukum kepada pihak Kejagung RI dan MA menyangkut putusan kakasi terdakwa yang dikuatkan selama satu tahun penjara itu.

“Tetap akan kami lakukan ekseskusi terhadap terdakwa. Namun kami terlebih dulu menunggu pendangan hukum dan fatwa dari Kejagung dan MA, apakah terdakwa nantinya langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau tidak,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sulsel ini mengaku inilah hasil ekspose bersama yang dilakukan dengan tim Kejari Makassar sebagai pihak yang bakal mengeksekusi terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Namun disisi lain, Kajari Makassar Haruna melalui Kepala Seksi intelijen Kejari Makassar Syahrul Juaksha, mengaku tetap berkukuh untuk mengeksekusi terdakwa meski dalam amar putusan kasinya dari MA tidak tertera perintah masuk.

“Yang kami eksekusi adalah tindak pidananya. Bukan lantaran tidak ada perintah penahanan,” kata Syahrul sambil menunggu perintah dari pimpinan kejaksaan dalam hal ini Kajati Sulsel Fietra Sany.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil ekspose bersama dengan pihak Kejati Sulsel yang dihadiri Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wakajati, Asisten Pengawasan (Aswas,  Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel telah disepakati untuk bersurat ke Kejagung disertai dengan pendapat hukum menyangkut putusan MA perihal tidak adanya ekseekusi perintah masuk Zain Katoe.

“Sekali lagi apapun itu putusannya kami tetap akan mengeksekusi terdakwa. Tapi menyangkut teknis dan kepastiannya kapan kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan,” katanya mengaku jika pengacara terdakwa yakni Faisal Silenang menolak adanya eksekusi yang dilakukan kejaksaan lantaran dinilai putusan tersebut batal demi hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di Kejaksaan, salinan putusan kasasi terdakwa diterima pihak Kejati Sulsel dua pekan lalu. dan sebelumnya terdakwa sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun terdakwa tak merespon panggilan tersebut lantaran dikwatirkan ditahan.

Disisi lain Penasehat hukum terdakwa yakni Faisal Silenang membenarkan pihaknya telah memasukkan surat penolakan perintah eksekusi kejaksaan terhadap kliennya.

“Yang jelas kami menolak adanya eksekusi karena dalam salinan putusan kasasinya tidak ada perintah masuk,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, siang tadi.

Diketahui, Zain Katoe divonis pidana penjara selama satu tahun oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar Juni 2010 lalu yang diketuai Lambertus Limbong. Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan pembayaran denda senilai Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara sebagai pengganti denda jika terdakwa tidak mampu melunasi.

Putusan terdakwa pun kemudian dikuatkan di PT Sulsel saat terdakwa melalui pengacaranya mengajukan proses banding.

Dalam kasus yang tersebut, terdakwa dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain Zain Katoe yang divonis satu tahun penjara, dua terdakwa lainnya yakni  Direktur PT PBM Fres Lande dan mantan Kabag Pemerintahan dan Ekonomi Pemkot Parepare Umar Usman juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Khusus untuk Fres Lande, Ia divonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara. Ia pun juga dikenakan untuk melakukan ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Sementara Umar Usman divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved