Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Soal Revisi Perda Nomor 6
Menurut Johar, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih Puja Asmoro
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Johar Firdaus sempat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (4/6/2012) terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Johar, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara, mengenai materi pemeriksaan, adalah tentang pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Dijelaskan oleh Johar, revisi Perda memang untuk membahas penambahan anggaran pembangunan venue lapangan tembak. Saat itu, sudah ada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni sebesar Rp 6 miliar.
Karena ternyata masih ada kekurangan sekitar Rp 13 miliar lagi, maka Perda pun akhirnya direvisi. Sehingga, kekurangan dana tersebut bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, saya akan jelaskan," kata Johar sambil memasuki ruang pemeriksaan usai melaksanakan salat dzuhur, Senin (4/6/2012).
Baca juga:
- Besok Sertijab Dan Yon Armed Ngabang
- Tersedia 6.000 Lowongan di Job Recruitment STP Bandung
- Deri Menjerit Lihat Jasad Ayahnya Tergantung
- Demokrat Sodorkan Bakal Calon Terpopuler