Nurlina Dalangi Pencairan Dana Bansos Senilai Rp 700 Juta
Sejumlah fakta pada sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana bansos Pemprov Sulawesi Selatan yang ditaksir merugik
Sementara itu, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Zulfahmi dan hakim anggota masing-masing Muhammad Damis dan Rustanzar banyak mengejar keterangan Halijah terkait posisi Nurlina yang memberikan perintah melakukan pencairan dana bansos hingga ratusan juta di Bank BPD yang sekarang bernama Bank Sulsel.
Pada kesempatan itu majelis hakim juga menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) kalau Halijah telah melakukan pencairan dana bansos berkali-kali mulai dari 25 juta hingga Rp 318 juta secara bertahap.
“Apa kewenangan Nurlina dalam perintah pencairan dana bansos,” tanya majelis kepada saksi, namun Halija tak dapat memberikan penjelasan soal posisi Nurlina.
Mendengar kesaksian Siti Halijah, terdakwa Anwar Beddu hanya memberikan klarifikasi terkait proses pembayaran dan pemberian cek tersebut. Menurut Anwar Beddu, pihaknya melakukan verifikasi dengan disposisi kepada staf bendahara pengeluaran bernama Retno, terutama terkait keabsahan cek dan keabsahan jumlah yang harus dibayarkan.
“Yang jelas semua sudah kami verifikasi pak hakim sebelum cek tersebut kami serahkan, bahkan kami sempat mempertanyakan soal kedatangan saksi yang membawa proposal dan kwitansi pembayaran tersebut,” kata Anwar Beddu mengakui jika saksi katanya meminta cek atas perintah atasannya berdasarkan disposisi Pak Sekda dan Kepala Biro Keuangan.
Diketahui, selain Halija yang dihadirkan sebagai saksi, JPU juga menghadirkan Pemegang Kas Daerah Pemprov Sulsel Adi Nukman.
Terpisah, Asmaun Abbas yang dimintai keteranganya menyangkut keterangan saksi meminta kepada jaksa untuk menghadirkan kembali Nurlina pda persidangan selanjutnya karena diduga kuat pencairan dana bansos didalangi Nurlina.
“Sebanarnya dalam kasus ini Nurlina juga harus diseret ke pengadilan sebagai terdakwa,” tegasnya. (Rud)