Jaksa Penerima Suap Dibacok
Sidang Pembacok Jaksa Sistoyo Nyaris Ricuh
Persidangan kasus pembacok jaksa nonaktif, Sistoyo, oleh Deddy Sugarda nyaris ricuh.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persidangan kasus pembacok jaksa nonaktif, Sistoyo, oleh Deddy Sugarda nyaris ricuh.
Itu bermula ketika seorang pendukung dari Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) mempertanyakan jawaban majelis hakim soal surat permohonan penangguhan penahanan Deddy.
"Harusnya surat itu dikasih saat mulai sidang atau setelah sidang. Ini supaya persidangan transparan," kata ketua majelis hakim, Nur Aslam, di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Kamis (31/5/2012).
Tim pengadil mengaku menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu sebelum persidangan.
"Tunggu sebentar majelis hakim, Anda sedang berhadapan dengan orang yang tidak mengerti hukum," kata pria itu yang mendapat dukungan rekan-rekannya.
Namun, majelis hakim melanjutkan persidangan lalu mengetuk palu tanda persidangan itu berakhir.
Beberapa petugas keamanan dari pengadilan dan polisi segera mengawal majelis hakim keluar dari ruang sidang.