Divonis Ringan, Pemerkosa Dipukuli Keluarga Korban
Faisol (20), terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur, divonis hukuman pidana lima tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Faisol (20), terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur, divonis hukuman pidana lima tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/5/2012).
Karena merasa kecewa dengan putusan hakim, keluarga korban Sy (14) yang hadir dalam persidangan, mengamuk dan mengejar terdakwa hingga keluar ruang sidang.
Bahkan terdakwa Faisol sempat dipukuli beberapa keluarga korban yang berhasil mendekati terdakwa.
Untung polisi yang berjaga menghalangi keluarga korban dan menyelamatkan terdakwa Faisol dari amukan keluarga korban yang histeris karena tak terima putusan hakim.
Sembari digiring petugas dari ruang sidang lantai dua hingga ke lantai bawah menuju ruang tahanan, terdakwa Fasiol diteriaki keluarga korban dengan caci maki, sehingga membuat suasana persidangan menjadi ricuh.
"Saya tidak terima, keluarga kami hancur karena perbuatannya," teriak salah seorang keluarga korban.
Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Zuhardi SH,
perbuatan terdakwa Faisol terbukti bersalah melawan hukum yakni
melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
"Menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara dipotong masa tahunan yang telah dijalani terdakwa," ujar Zuhardi ketika membacakan putusan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Palembang Adi Sangadi yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa atas putusan hakim.
Seharusnya hukuman yang diterima terdakwa Faisol adalah tujuh tahun sesuai dengan hukuman pidana berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Keluarga dari korban sudah ditenangkan, tapi masih tidak terima. Pastinya kami dari KPAID akan mengoreksi kembali atas kasus kekerasan seksusal terhadap anak. Intinya kasus ini menjadi PR KPAID untuk melakukan sosialisai yang gencar untuk memerangi kasus seperti ini," ujarnya kepada Sripoku.com.
Terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Faisol telah menyetubuhi korban Sy (14), pelajar SMP.
Peristiwa terjadi disebuah penginapan di kawasan Sekip Kecamatan Kemuning Palembang, pada bulan November 2011. Korban Sy disetubuhi terdakwa Fasiol dengan bujuk rayu.
baca juga