Akte Kelahiran Kurang Sosialisasi
Setiap warga negara yang tidak memiliki akte kelahiran harus melalui putusan Pengadilan.
Laporan wartawan Tribun Timur /Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM MAROS -Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros telah menerapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 32 ayat 2 tentang administrasi kependudukan. Di pasal tersebut tertuang bahwa semua pencatatan kelahiran yang melebihi batas satu tahun dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Setiap warga negara yang tidak memiliki akte kelahiran harus melalui putusan Pengadilan.
Sementara itu salah seorang warga yang bermukim di Kecamatan Bontoa, Kadir, mengaku membatalkan mengurus akte kelahiran anaknya karena harus melalui putusan Pengadilan. Ia menganggap syarat administrasi tersebut berat dilakukan. Ia mengaku sangat membutuhkan akte kelahiran itu demi memudahkan anaknya masuk sekolah. "Berkas administrasi dari bidan desa dan surat nikah sudah saya siapkan. Namun tiba tiba ada tetangga yang mengatakan harus ke pengadilan. Saya baru dengar tentang hal ini," jelasnya, Rabu (30/5/2012). Maka Undang Undang tersebut dinilai kurang disosialisasik