Kadis ESDM Ketapang Diperiksa 10 Jam
Setelah sempat ditunda beberapa kali akibat sakit, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ketapang, Cipriana Lestari akhirnya
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Setelah sempat ditunda beberapa kali akibat sakit, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ketapang, Cipriana Lestari akhirnya memenuhi panggilan Polres Ketapang, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (29/5/2012).
Cipriana diperiksa sebagai tersangka kurang lebih 10 jam, mulai pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 17.00 WIB, di ruang penyidik Polres Ketapang. Cipriana datang didampingi pengacaranya Junaidi.
"Ada sekitar 55 pertanyaan yang kita ajukan terkait kasus yang sedang kita selidiki," kata Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri melalui kasat Reskrim AKP Sudarsono saat dihubungi Tribun Pontianak (Tribun Network), Selasa (29/5/2012) malam.
Kendati statusnya sudah sebagai tersangka, kepolisian tidak menahan yang bersangkutan. Pasalnya Cipriana baru diduga melanggar 55 dan 56 KUHP.
"Kita akan pelajari dulu keterangan dari dia, kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Jika dalam keterangan saksi lain tersebut ada yang memerlukan keterangan dari Cipriana, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi," tegasnya.
Saat ditanya apa hasil dari pemeriksaan, Kasat mengatakan, hal itu masih menjadi konsumsi penyidik sehingga belum bisa dijelaskan.
“Kita kan perlu mencocokkan lagi jadi masih konsumsi kita, belum bisa diekspos," tegasnya.
Saat Tribun mencoba menghubungi suami kadis ESDM untuk minta konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan belum bersedia, dengan alasan masih kelelahan lantaran usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.
"Mungkin bagusnya besok sajalah langsung ke kantor, kasihan ini baru saja dia datang sekitar 15 menit, jadi ibu masih capek," kata Setio Hernowo, suami kadis ESDM.
Setio mengatakan, dirinya juga sempat beberapa kali menjenguk istrinya di Polres Ketapang saat menjalani pemeriksaan, sekaligus menjemputnya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada istrinya untuk memberikan jawaban pihak penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Ketapang, Cipriana Lestari terseret dalam kasus penangkapan zirkon 100 ton lebih milik tersangka H (Hapidin). Ciprianan diduga melanggar pasal 158 atau pasal 159 atau pasal 161 undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 56 KUHP.
Sementara itu Aktivis Bendera Ketapang Mohd F Pohan, mendukung upaya kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kadis ESDM dalam kasus zirkon. Dia meminta kepada kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kalau saat ini di dinas ESDM bermasalah saya yakin yang dulu-dulu juga ada masalah, sebab kita ketahui bersama dari dulu pertambangan di Ketapang ini banyak masalah, lingkungan kita habis babak belur sementara manfaatnya tidak ada. Jadi kadis yang ini jangan dijadikan korban," katanya.
Mantan kepala Kantor Catatan Sipil Ketapang ini juga mengatakan, jika kepolisian benar-benar ingin mengusut tuntas persoalan tersebut jangan hanya setengah-setengah. Dia yakin banyak pejabat terdahulu yang terlibat didalamnya.