Jumat, 3 Oktober 2025

Ujang Umbar Senyum Di Vonis 20 Tahun

Gugun Gunawan (30) alias Ujang, akhirnya di vonis lebih tinggi

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Tribun Batam / apr


TRIBUNNEWS.COM. BATAM-Gugun Gunawan (30) alias Ujang, akhirnya di vonis lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa (Ujang-red) sebelumnya dituntut JPU kurungan penjara 17 tahun, namun majelis hakim berpendapat ain. Dalam putusan vonis majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan penbunuhan berencana dan divonis kurungan penjara selama 20 tahun.

Vonis 20 tahun penjara majelis hakim, terdakwa (Ujang-red) menanggapi dengan tenang. Bahkan terdakwa mengumbar senyum kearah majelis hakim dan pengunjung sidang. Terdakwa menegaskan tidak akan melakuikan banding terkait vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.

"Saya terima vonis majelis hakim, saya tidak akan melakukan upaya hukum apapun lagi. Terima saja lah bang, tidak usah diperpanjang lagi lah,"pinta Ujang kepada Kuasa hukumnya, Nico Nixson.

Dalam isi urain vonis yang dibacakan majeles hakim secara bergantian, terdakwa banyak memberikan keterangan yang tidak bisa diterima dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menilai bukti-bukti yang dihadirkan JPU banyak kekuitangan.

"Tidak ada rekaman CCTv dibeberapa lokasi, yakni adanya pengakuan Ujang dengan Mindo di Kepri Mall. Ros bohong meihat Mindo menggorok leher Putri, karena tidak bisa terlihat dari tempatnya berdiri disamping TV,"isi uraian vonis yang dib acakan hakim Ridwan.

Keterangan yang memberatkan terdakwa (Ujang-red), katanya, telah membawa-bawa nama orang lain melakukan pembunuhan, yakni tujuh orang seluriti Angrek Mas II dan nama Mindo Tanpubolon.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved