Jumat, 3 Oktober 2025

Mulai Besok BBM Kendaraan Pribadi Maksimal 22 Liter/Hari

Untuk angkutan umum maksimal 70 liter perhari, kendaraan pribadi 22 liter perhari dan pengecer maksimal 75 liter perhari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mulai Besok BBM Kendaraan Pribadi Maksimal 22 Liter/Hari
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas mengisi bensin premium ke mobil pribadi SPBU Matraman Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Pemerintah masih mengkaji pembatasan bensin bersubsidi untuk mobil diatas 1500 cc. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sekda Tanggamus Gunawan TW, pembatasan berlaku bagi angkutan umum, kendaraan pribadi dan juga pengecer BBM.

Untuk angkutan umum maksimal 70 liter perhari, kendaraan pribadi 22 liter perhari dan pengecer maksimal 75 liter perhari.

"Itu sesuai dengan surat edaran nomor 500/4916/13/2011. Penerapan surat ini mulai besok dan sudah kami beritahukan ke seluruh SPBU di Tanggamus," kata Gunawan, Rabu (23/5/2012).

Baca juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved