Kamis, 2 Oktober 2025

Tembak Babi Hutan Dua Warga Tator Ditahan

Dua warga Tana Toraja diciduk Satuan Intel Kodim 1407 Watampone usai berburu dengan menggunakan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Dua warga Tana Toraja diciduk Satuan Intel Kodim 1407 Watampone usai berburu dengan menggunakan senjata api di kawasan hutan Kelurahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Selasa (22/5/2012) pagi. Dari tangan ketiganya diamankan 44 butir peluru aktif, sebuah mobil pick up yang memuat tiga ekor babi hutan hasil buruan.

Oktavianus alias Tato dan anaknya Edo warga Jl Lapawawoi, Kelurahan Beru, Kecamatan Tanete Riattang. Keduanya juga kerap dipanggil oleh regu atau anggota pemburu untuk mengantar ke lokasi perburuan serta membantu mengumpulkan hasil buruan. Keduanya dibekuk dengan dugaan kepemilikan senjata api dan amunisinya.

Tato menjelaskan, ia dan anaknya serta salah seorang anggota polisi bernama Matius yang bertugas di Mapolda Sulsel kerap berburuh di sekitar hutan Kelurahan Pallette. Ketika itu, Tato dengan menggunakan senjata milik Matius berhasil melumpuhkan tiga ekor babi hutan dua lainnya dilumpuhkan oleh Matius. Keduanya saling mengoper senjata api untuk melumpuhkan babi hutan.

Saat sedang berburu, Tato berpapasan dengan seorang pemburu yang juga kerap ditemaninya. Tato dan Edo menduga pemburuh inila yang melaporkannya ke pihak Kodim 1407 Bone bahwa warga sipil menggunakan senjata api berburu di hutan.

Saat diciduk anggota tim Intel Kodim 1407 Bone, Matius sudah tidak berada di tempatnya, sedangkan Tato dan Edo yang telah ditunggu di luar hutan oleh anggota TNI sedang mencari babi hutan yang terkena peluru. Keduanya diciduk di tengah hutan oleh anggota TNI yang menyisir area perburuan. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Bone setelah diintrogasi.

"Saya yakin dia yang melaporkan kami lantaran merasa wilayah perburuannya terusik. Padahal lahan hutan itu bukanlah milik pribadi," jelas Edo.

Sementara itu, Wakapolres Ucok L Silalahi menjelaskan, setiap pemilik senjata memiliki kartu tanda kepemilikan senjata. Kartu itupun hanya diberikan kepada seseorang yang layak menggunakan senjata.

"Keduanya masih dalam tahap pemeriksaan, apabila terbukti menggunakan senjata api dan menyimpan amunisi tersebut maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved