BB POM Bandung Gerebek Pabrik Mie Berformalin
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Bandung menggerebek pabrik mie berformalin di RT 01/14 Kampung

Laporan Wartawan Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, KATAPANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Bandung menggerebek pabrik mie berformalin di RT 01/14 Kampung Sindangsari, Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa saat lalu.
Dari pabrik yang berlokasi di permukiman padat penduduk ini, petugas menyita 24 karung mie berformalin, 10 jerigen formalin, satu karung pewarna tekstil, dan satu karung coustic soda.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan BB POM Bandung, Siti Rulia, penggerebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang masuk ke BB POM Bandung.
Selama sebulan ini, kata Siti, pihaknya terus memantau operasional pabrik tersebut.
"Mie berformalin ini dijual ke sejumlah pasar tradisional di kota dan kabupaten Bandung. Saya kira semua orang sudah tahu efek dari penggunaan formlin yang sangat berbahaya bagi kesehatan," ujar Siti di lokasi penggerebekan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas BB POM yang didampingi Koordinator dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jabar mengamankan enam keryawan pabrik tersebut.
Pemilik pabriknya sendiri belum diketahui keberadaannya.
"Kami akan menjerat tersangka dengan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," kata Siti.