Jumat, 3 Oktober 2025

Review 2011

Selama 2011, 46 Jaksa di Jawa Tengah Diberi Sanksi

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada 46 n jaksa di jajaran kejaksaan setempat selama tahun 2011.

zoom-inlihat foto Selama 2011, 46 Jaksa di Jawa Tengah Diberi Sanksi
Ilustrasi Jaksa

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ibnu Taufik Juwariyanto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada 46 n jaksa di jajaran kejaksaan setempat selama tahun 2011.

"Ada tiga jaksa yang mendapat sanski berat berupa pencopotan jabatan, baik jabatan fungsional maupun struktural," kata Kepala Kejati Jateng Bambang Waluyo di Semarang, Kamis (29/12/2011).

Ia mengungkapkan, seorang jaksa berinsial IGD di Kejati Jateng terpaksa dicopot dari jabatan struktural. Kemudian seorang jaksa berinisial Y dari Kejari Sukoharjo dicopot dari jabatan fungsional, dan seorang jaksa berinsial K dari Kejari Kebumen diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain tiga jaksa tersebut, Kejati Jateng juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada 23 jaksa, 14 jaksa menerima sanksi sedang, tiga jaksa diturunkan pangkatnya, serta tiga jaksa mendapat penundaan gaji berkala.

Menurut dia, puluhan jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut melanggar kode etik kejaksaan Nomor 67 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pelanggaran tersebut bisa berupa menerima suap, melakukan bisnis hingga terlibat asmara di luar kedinasan yang merugikan orang lain, dan tidak masuk kerja lebih dari 60 hari tanpa keterangan," ujar Kajati didampingi Asisten Pengawas Kejati Jateng Sendjun Manulang.

Kajati mengungkapkan, selama tahun 2011 Kejati Jateng dan seluruh jajaran kejaksaan negeri di provinsi setempat telah menangani 245 kasus tindak pidana korupsi.

"29 kasus dalam tahap penyelidikan, 129 kasus dalam tahap penyidikan, dan 87 kasus dalam tahap penuntutan," katanya.

Terkait dengan pemberian sanksi tegas kepada sejumlah jaksa, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto memberikan apresiasi atas tindakan yang diambil institusi kejaksaan tersebut.

"Sanksi tegas tersebut hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi jaksa-jaksa yang lain agar menaati semua ketentuan yang ada terutama dalam bidang penegakan hukum, bukan justru melanggar hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved