Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

UMK Batam Tahun 2012 Belum Diputuskan Gubernur

Dewan Pengupahan Kepri merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan UMK Batam 2012 dengan menyertakan beberapa pertimbangan.

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto UMK Batam Tahun 2012 Belum Diputuskan Gubernur
TRIBUN BATAM/ NyonK/TRIBUN BATAM/ NyonK
Aksi mogok dan unjuk rasa 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut implementasi dinaikkanya Upah Minimun Kota (UMK) Batam 2012 menjadi Rp1,9 juta atau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (TRIBUN BATAM/ NyonK)

Laporan Wartawan Tribun Batam Thomlimah Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Kota Batam yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Minggu (27/11/2011), belum juga menentukan 1 dari 3 usulan UMK yang masing-masing ditawarkan Pemko Batam, Apindo dan para Buruh.

Rapat pembahasan ini berakhir dengan sodoran rekomendasi yang berisi 3 usulan tersebut kepada Gubernur Kepri HM Sani. Dari rapat tertutup yang berdurasi sekitar 6 jam itu, Dewan Pengupahan Kepri merekomendasikan kepada Sani untuk menetapkan UMK Kota Batam tahun 2012 dengan menyertakan beberapa pertimbangan.

Dewan pengupahan misalnya meminta Sani memperhatikan usulan Surat Walikota Batam nomor 805/561/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal UMK kota Batam tahun 2012 sebesar Rp 1.302.992,- sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditanda-tangani bersama para pihak. Sani juga diminta memperhatikan usulan Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp 1.760.400,- dan usulan Apindo senilai Rp 1.260.000,-.

"Keputusan akhirnya kita serahkan semuanya kepada gubernur. Semuanya kita masukkan, baik dari Apindo, Serikat Pekerja dan Pemko. Apa pun keputusan beliau, itu pulalah yang diterima," kata Tagor Napitupulu, ketua dewan pengupahan Kepri, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat utama lantai II kantor gubernur Kepri, usai rapat pembahasan UMK kota Batam dengan wakil dari SPSI, SPMI, SBSI dan akademisi.

Selain 3 usulan UMK tadi, dewan pengupahan juga menyapaikan kepada Sani agar menghapus pajak-pajak daerah yang bisa menaikkan kebutuhan hidup pekerja, seperti pajak terhadap kos-kosan, pajak terhadap warung-warung makanan kecil dan pajak terhadap usaha cattering. Sebab, pajak-pajak ini dinilai membebankan konsumen sehingga bisa menyebabkan kebutuhan hidup para pekerja meningkat.

Tidak hanya itu, dewan pengupahan pun menyampaikan kepada gubernur untuk menghentikan pembahasan Ranperda Retribusi alat-alat pemadam kebakaran dan Ranperda Retribusi terhadap kendaraan bermotor. Sebab, kedua Ranperda ini pula dianggap memberikan beban tambahan terhadap para pekerja dan juga kaum pengusaha.

"Secepatnya kita ajukan. Besok kita serahkan. Pokoknya semua terserah Pak gubernur; apa boleh dia langsung tanda tangan, itu urusan beliau," tegas Tagor yang juga langsung menelepon Sani melaporkan secara garis besar hasil rapat pembahasan UMK yang dimulai agak molor dari waktu yang direncanakan itu. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved