Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Wako Batam Ajukan UMK Rp 1,302 Juta ke Gubernur
Usai mengadakan rapat muspida Kamis (24/11/2011) malam, akhinya diputuskan UMK 2012 yang akan diajukan ke Gubernur sebesar Rp 1.302.992.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Usai mengadakan rapat muspida Kamis (24/11/2011) malam, akhinya diputuskan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) 2012 yang akan diajukan ke Gubernur sebesar Rp 1.302.992.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Batam, Ahmada Dahlan kepada Tribunnews Batam. Dahlan juga mengatakan nilai tersebut merupakan nilai yang sudah disesuaikan degnan KHL yang disepaki oleh serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah Kota Batam.
"Hari ini, akan kita sampaikan ke Gubernur langsung," kata Dahlan.
Keputusan ini sedikit berubah dari hasil pertemuan yang disampaikan ke perwakilan serikat pekerja siang harinya. Dimana pada pertemuan tersebut, Walikota berencana mengajukan dua angka ke Gubernur yaitu KHL versi survei Dewan Pengupahan Kota, Rp 1.302.992 dan UMK yang ditawarkan pengusaha sebesar Rp 1.260.000.
"Tahun ini Pemko akan usulkan sesuai komitmen tersebut, yaitu UMK sama dengan KHL. Ini hanya usulan Wali Kota ke Gubernur. Putusan terakhir ada pada Gubernur. Kami hanya berpegang pada kesepakatan," ujar Dahlan.
Dahlan juga mengatakan, pembahasan oleh tim Pemko sudah sejak kemarin dilakukan. Begitu DPK yang terdiri dai tripatit tidak bisa menemukan titik kesepakatan, pembahasan langsung diambil alih Pemko.
"Sebetulnya kemarin sudah kita ambil alih. Tapi sudah terlanjur rusuh," ujar Dahlan. (*)