Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Kapolri: Penembakan Buruh Dipertanggungjawabkan

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan hukum akan ditegakkan menyusul kerusuhan dalam aksi unjuk rasa buruh di Batam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kapolri: Penembakan Buruh Dipertanggungjawabkan
TRIBUN BATAM/ NyonK
aksi mogok dan unjuk rasa 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut implementasi dinaikkanya Upah Minimun Kota (UMK) Batam 2012 menjadi Rp 1, 9 juta atau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak berakhir dengan kerusuhan 1 mobil dibakar massa. Batam. Kamis (23/11/2011) (KHL).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan hukum akan ditegakkan menyusul kerusuhan dalam aksi unjuk rasa buruh di Batam, Kepri, pada Kamis (24/11/2011) kemarin.

Menurut Timur, penegakan hukum juga berlaku bagi bawahannya dalam penanganan kerusuhan tersebut.

"Tentunya Polri, apapun yang dilakukan, termasuk mengeluarkan senjata itu harus dipertanggungjawabkan dalam rangka penegakkan hukum," kata Timur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Ia mengatakan, unjuk rasa buruh untuk menyampaikan tuntutan memang dilindungi undang-undang. Namun, undang-undang juga berlaku bagi mereka yang melakukan perusakan dan tindakan pelanggaran lainnya.

"Kalau memang ada yang perlu diperjuangkan ya lakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Atas kejadian itu, Timur meminta semua pihak untuk menahan diri.

Aksi unjuk rasa sekitar 6 ribu buruh menuntut kenaikan upah kerja di Batam pada Kamis berujung aksi anarkis. Polisi mengambil tindakan, mulai penembakan peringatan ke udara hingga penembakan dengan peluru karet ke massa yang anarkis tersebut.

Tercatat 3 orang buruh tertembak peluru karet petugas dan korban luka lemparan batu, yakni 2 petugas Satpol PP 2 orang, 3 anggota Brimob, 6 buruh, dan seorang warga sipil. Selain itu, sedikitnya 12 mobil dan 6 pos polisi dirusak dan dibakar massa.

Polisi juga telah menetapkan dua buruh sebagai tersangka provokasi dan perusakkan kantor Walikota Batam.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menambahkan, evaluasi terhadap polisi akan dilihat jalan tidaknya prosedur penanganan unjuk rasa anarkis sebagaimana diatur dalam Protap Polri Nomor 01. Evaluasi juga berlaku bagi pengunjuk rasa.

"Apakah massa buruh juga sudah mengikuti aturan UU Nomor 28 tentang kebebasam menyampaikan pendapat," ujar Saud.

Diharapkan hasil evaluasi tersebut membuat kejadian serupa tak akan terulang lagi. "(Kasus) ini saat ini ditangani oleh Polda Kepri bekerjasama dengan Polres Batam," tukas Saud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved